Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus mendalami dugaan adanya manipulasi kode Harmonized System atau HS dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Haryoko Ari Prabowo mengatakan pendalaman tersebut salah satunya dilakukan terhadap PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS).
Haryoko menjelaskan manipulasi kode HS tersebut diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pembayaran pajak yang dilakukan dalam kegiatan ekspor dan impor komoditas emas.
"Salah satu modusnya iya manipulasi kode HS. Kami masih dalami (keterlibatan PT UBS dan IGS). Kami sedang mengkaji. Kami mencari mana alat bukti yang cukup," ujarnya kepada wartawan, Senin (14/8).
Lebih lanjut, Haryoko mengatakan saat ini penyidik juga masih mengkaji apakah kasus ekspor-impor emas tersebut hanya masuk dalam tindak pidana korupsi atau juga termasuk dalam tindak pidana kepabeanan.
"Karena soal kepabeanan ini irisannya sangat tipis," jelasnya.
Ia menambahkan berdasarkan kajian yang dilakukan penyidik ada banyak celah yang dimanfaatkan dalam kasus tersebut. Karenanya, Haryoko menyebut pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi-saksi tambahan dalam proses penyidikan.
"Jadi, soal impor emas ini tidak terbatas itu. Salah satunya memang kode HS," tuturnya.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Di samping melakukan penggeledahan kantor Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kasus itu telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Namun, kerugian dalam kasus tersebut masih didalami oleh penyidik lantaran masih dalam tahap penyidikan umum.
Menurut Ketut, penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di Pulogadung, Jakarta; Pondok Gede; Cinere, Depok; dan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Selain itu, penggeledahan dilakukan di PT UBS yang berlokasi di Tambaksari, Surabaya; dan PT IGS di Genteng, Surabaya. Penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
(tfq/kid)