Hakim Semprot PPK Proyek BTS BAKTI Kominfo: Denda Pun Dimainkan

CNN Indonesia
Selasa, 15 Agu 2023 14:06 WIB
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta heran denda para konsorsium proyek BTS BAKTI Kominfo yang awalnya Rp346 miliar berkurang menjadi Rp87 miliar.
Denda untuk konsorsium penggarap proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya BAKTI Kominfo turut 'dimainkan' dari nilai awal Rp346 miliar menjadi Rp87 miliar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Denda untuk konsorsium penggarap proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya BAKTI Kominfo turut 'dimainkan' dari nilai awal Rp346 miliar menjadi Rp87 miliar.

Hal tersebut terungkap saat ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri, mencecar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi, Selasa (15/8).

"Menyangkut masalah denda, kemarin denda awalnya Rp346 miliar terus kenapa jadi Rp87 miliar, pak?" tanya hakim Fahzal di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elvano menjelaskan PPK telah menghitung denda yang akan diberikan kepada konsorsium dengan nilai lebih dari Rp300 miliar. Namun, kata Elvano, Anang Achmad Latif selaku Dirut BAKTI Kominfo saat itu meminta pihaknya tidak menjatuhkan denda yang besar kepada konsorsium atas keterlambatan pengerjaan proyek.

"Pak Anang menghampiri kami dan pada saat itu menanyakan kepada kami berapa besar nilai dendanya, kemudian saya sampaikan kepada pak Anang bahwa nilai dendanya Rp300 [miliar] sekian. Lalu, pak Anang sampaikan bahwa itu terlalu besar bagi penyedia," tutur Elvano.

"Kemudian jadi menciut jauh ke bawah menjadi Rp87 miliar?" lanjut hakim Fahzal.

"Iya Yang Mulia," jawab Elvano.

"Berarti tidak sesuai dengan aturan yang ditandatangani di kontrak?" cecar hakim Fahzal.

Elvano membenarkan denda terhadap tiga konsorisum penggarap proyek BTS 4G tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Adapun tiga konsorsium dimaksud yaitu konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD); konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei dan PT Surya Energy Indotama (SEI); serta konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia.

"Tidak sesuai, masih juga diberikan keringanan tiga konsorsium itu. Begitu, pak?" tanya hakim Fahzal.

"Masih diberikan keringanan, kalau keringanan sedikit enggak apa-apa, Rp347 miliar menjadi Rp87 miliar dendanya?" tegas hakim Fahzal.

Berdasarkan perintah Anang, kata Elvano, PPK diminta untuk mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang saat itu terjadi dalam menjatuhkan denda terhadap konsorsium.

Terlebih, pemerintah menerbitkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menyebabkan proyek BTS 4G tidak bisa dilaksanakan sesuai dengan rencana.

"Pada saat itu Pak Anang memerintahkan kami untuk melakukan perhitungan denda berdasarkan dampak Covid-19 juga Yang Mulia, PPKM dan sebagainya," tutur Elvano.

"Ada hitung-hitungan itu? Gimana cara hitungnya sampai di angka Rp87 miliar itu?" tanya hakim Fahzal.

"Jadi, dari surat edaran PPKM yang diterbitkan pemerintah daerah kemudian kita menyimpulkan bahwa ada hari yang tidak bisa dimasuki oleh [konsorsium], tidak bisa dilakukan pekerjaan Yang Mulia. Jadi, hari itu menjadi hari pengurang dendanya Yang Mulia," kata Elvano.

"Jadi, ada hitung-hitungan sendiri itu, diperbolehkan atau tidak menyimpang dari kontrak itu pak?" tanya hakim Fahzal menegaskan.

"Menyimpang Yang Mulia," jawab Elvano.

Hakim Fahzal menilai proyek BTS 4G dengan anggaran triliunan rupiah itu banyak bertentangan dengan aturan. Ia heran denda yang seharusnya menjadi kewajiban konsorsium atas pekerjaan yang tidak sesuai dapat dikurangi sedemikian rupa.

"Kalau ditelusuri banyak sekali kerja mu ini yang enggak benar, kontrak itu ditandatangani untuk disepakati pak, sama dengan Undang-undang juga kontrak, perjanjian yang dibuat oleh para pihak merupakan UU bagi mereka yang membuatnya. Itu lho pak," tutur hakim Fahzal menjelaskan.

"Saudara enggak paham itu? Tandatangan diubah-ubah, didenda pun dimainkan, itu lho pak enggak sesuai, bertentangan dengan UU. Itu kan sudah disepakati denda itu di dalam kontrak, benar enggak itu?" tanya hakim Fahzal.

"Iya Yang Mulia," jawab Elvano.

Elvano dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Johnny Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER