KPK Panggil Lagi Windy Idol & Selebgram Riris Riska Usut Kasus Suap MA

CNN Indonesia
Selasa, 15 Agu 2023 12:20 WIB
Ilustrasi KPK. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman selaku finalis Indonesian Idol 2014 dan selebgram Riris Riska Diana untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Selasa (15/8).

Ini merupakan kali kesekian Windy dan Riris diperiksa sebagai saksi. KPK menduga ada aliran uang terkait kasus yang sedang diusut kepada kedua saksi tersebut.

"Windy Yunita Bastari Usman dan Riris Riska Diana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HH [Hasbi Hasan, Sekretaris MA] dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (15/8).

Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lain atas nama Andhika Rahman selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan MA. Ali enggan menginformasikan materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap ketiga saksi tersebut.

"Perkembangannya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan," kata Ali.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya hakim agung dan anggota TNI untuk melengkapi berkas perkara Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dari jumlah itu, Hasbi menerima sebagian uang.

KPK mengaku akan melacak aliran uang tersebut dalam rangka optimalisasi atau penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi.

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti satu unit mobil Ferrari California, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 dan satu unit Land Cruiser serta puluhan keping emas yang diduga terkait dengan perkara.

Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK. Namun, gugatan mereka kandas.

(ryn/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK