Alasan Mario Dituntut 12 Tahun Bui: Otak David Rusak hingga Amnesia

CNN Indonesia
Selasa, 15 Agu 2023 14:45 WIB
Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap hal-hal yang memberatkan terhadap Mario Dandy sehingga dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Dalam perkara ini, Jaksa menilai perbuatan Mario Dandy menyebabkan David mengalami kerusakan otak hingga amnesia.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang mengalami kondisi amnesia," ujar Jaksa dalam amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (15/8).

Selain itu, perbuatan Dandy terhadap David dinilai sangat tidak manusiawi, dilakukan secara sadis dan brutal.

Jaksa juga menyatakan perbuatan Dandy merusak masa depan David. Dandy pun dinilai memutarbalikkan fakta dan merangkai cerita bohong saat proses penyidikan.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Jaksa mengatakan tidak ada tidak ada hal meringankan bagi David.

"Hal yang meringankan, nihil," ucap Jaksa.

Mario Dandy dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David.

Mario Dandy disebut Jaksa terbukti secara dan sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tetap ditahan," ujar Jaksa.

Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mario dan Shane  melakukan penganiayaan berat terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB.

Tindak pidana itu juga melibatkan anak perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora.

Atas putusan itu, AG melakukan upaya banding dan kasasi. Namun, banding dan kasasinya ditolak. Kini, perkara AG sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

(pan/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK