Polisi Sebut HGB Gedung Wismilak Surabaya Cacat Hukum

CNN Indonesia
Rabu, 16 Agu 2023 04:00 WIB
Polda Jatim menyatakan HGB Grha Wismilak Surabaya cacat hukum. Menurut penyidik, HGB tak terdaftar. (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Polda Jawa Timur menyebut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan Gedung Grha Wismilak, Surabaya, cacat hukum. Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan gedung itu telah dikuasai Polri sejak tahun 1945. Gedung digunakan sebagai Kantor Polres Surabaya Selatan hingga 1993.

"Dikuasai dalam arti ditempati oleh Polri ini sejak tahun 1945 sampai tahun 1993 tanpa putus. Terakhir, tahun 1993 itu masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan," ujar Farman kepada wartawan, Selasa (15/8).

Namun, kata Farman, pada periode 1945 hingga 1993 itu ternyata muncul sejumlah HGB lain. Ia menyebut pada 1992-1994, muncul HGB atas gedung itu yang dimiliki seseorang bernama Nyono Handoko. Gedung itu pun lepas dan dijual kepada Wismilak.

"Sehingga akhirnya ada PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara Nyono Handoko dengan Willy Walla [pemilik Wismilak] terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan objek yang masih ditempati polisi tahun 1992," katanya.

Farman mengatakan HGB Nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Grha Wismilak itu didasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang ternyata tidak terdaftar di BPN. Menurutnya, tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN.

Karena itu, dalam gelar perkara, penyidik menyimpulkan HGB yang kini dipegang pihak Wismilak cacat hukum. Farman pun mengatakan sangat mungkin polisi akan memeriksa pihak BPN.

"Makanya hasil dari gelar kemarin diputuskan bahwa HGB ini cacat hukum," ucapnya.

Sementara itu, anggota tim hukum Wismilak Sutrisno mengatakan polisi tak memiliki dasar hukum untuk menyegel dan menyita gedung. Mereka mengklaim telah membeli tanah dan gedung itu sejak 1993.

"Itu tidak ada dasar hukumnya. Karena apa? Karena sampai hari ini sertifikat tanah dan bangunan masih milik Wismilak, sudah 30 tahun lebih sejak 1993," kata dia.

Sutrisno menjelaskan gedung sudah dibeli oleh Wismilak melalui PT Gelora Djaja dari seorang pengusaha atau bankir bernama Nyono. Namun, belum ada catatan dan literatur pasti yang menjelaskan siapa Nyono sebenarnya.

"Jadi PT Gelora Djaja membeli tanah dan bangunan itu sudah dalam keadaan kosong, enggak ikut-ikut masalah ruislag. Jadi sertifikat HGB sudah atas nama Nyono, [Wismilak] enggak ada kaitan dengan Polres Surabaya Selatan," ucapnya.

(frd/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK