Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Aditya dianggap bersalah melakukan perusakan mobil dan penganiayaan terhadap temannya Ken Admiral.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aditya selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/8).
Lihat Juga : |
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Aditya terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Kejadian tersebut bermula dari percakapan pesan singkat masalah teman wanita Aditya dan Ken. Kemudian pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya mendatangi mobil Ken Admiral yang berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.
Lalu Aditya memukul Ken Admiral sebanyak tiga kali. Akibatnya korban mengalami luka pada pelipis kiri, luka pada mata kiri, leher sebelah kiri bagian depan. Aditya juga merusak spion mobil Ken.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia, untuk menanyakan kasus pemukulan serta perusakan mobilnya.
Saat itu, Ken kembali dianiaya oleh Aditya. Penganiayaan itu juga disaksikan oleh AKBP Achiruddin ayah dari Aditya Hasibuan. Meski korban tak berdaya, Aditya tetap menghajar korban membabi buta. Video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Kasus ini juga menyeret AKBP Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral. AKBP Achiruddin belakangan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Tak hanya itu, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut, Majelis Komisi Kode Etik memutuskan bahwa AKBP Achiruddin dijatuhi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau dipecat dari Polri.
Kemudian harta kekayaan AKBP Achiruddin belakangan menuai sorotan. Saat ini AKBP Achiruddin menyandang empat status tersangka antara lain karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Kemudian tersangka dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi, gratifikasi dari gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, terakhir kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(fnr/fra)