Koalisi Sipil Tanyakan Nasib Revisi UU Peradilan Militer ke Mahfud

CNN Indonesia
Rabu, 16 Agu 2023 20:52 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil menanyakan kelanjutan rencana revisi UU Peradilan Militer yang pernah didukung Menko Polhukam Mahfud MD dan Wapres Ma'ruf Amin.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kelanjutan rencana revisi UU Peradilan Militer. (CNN Indonesia/ Damar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mempertanyakan tindak lanjut dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus usai menyerahkan surat terbuka perihal desakan untuk segera merevisi UU Peradilan Militer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat ditujukan kepada Mahfud MD. Andrie menyebut surat tersebut diterima oleh bagian penerima tata persuratan di Kemenko Polhukam.

"Sejauh kami belum mendapatkan informasi detail sehabis para pejabat negara tersebut menyatakan mendorong revisi ini (UU Peradilan Militer). Yang mana artinya itu baru sebatas ngomong begitu," ujar Andrie saat ditemui di Kemenko Polhukam, Rabu (16/8).

"Belum ada langkah konkret yang dilakukan dan diberikan informasinya kepada publik. Kami mempertanyakan itu (langkah lebih lanjut dari pernyataan)," imbuhnya.

Andrie mengklaim desakan revisi UU ini sebetulnya telah digaungkan sebelum pernyataan Mahfud dan Ma'ruf Amin. Dia menyatakan upaya mengirim surat desakan ini sebagai momentum pengingat sekaligus untuk jemput bola dari pernyataan petinggi negara tersebut.

Selain itu, dia menyebut desakan revisi ini juga dilatarbelakangi proses hukum dugaan korupsi Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang belakangan jadi sorotan.

Menurut Andrie, anggota militer aktif yang melakukan tindak pidana umum mestinya diadili di peradilan umum, bukan pengadilan militer.

Lebih lanjut, Andrie menjelaskan pihaknya juga meminta Revisi UU Peradilan Militer kepada DPR RI dan pemerintah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

"Kami juga mendorong kepada DPR terutama dan pemerintah untuk segera membahas melalui proses legislasi untuk memperbaiki seluruh struktur peradilan militer," kata Andrie.

Staf Divisi Hukum KontraS Yahya menyoroti peradilan militer yang selama ini dinilai tidak memenuhi prinsip peradilan sebagaimana mestinya.

"Peradilan militer itu tidak bisa memenuhi prinsip-prinsip peradilan sebagaimana mestinya. Dia harus imparsial, independen dan juga akuntabel. Tapi itu semua dari tahun 1997 sampai saat ini kami tidak melihat bahwa peradilan militer itu dapat menjamin prinsip-prinsip tersebut," ucap Yahya.

Elemen masyarakat sipil mengusulkan supaya pemerintah dan DPR segera merevisi UU Peradilan Militer usai dugaan kasus dugaan suap di Basarnas yang melibatkan prajurit TNI aktif.

Penanganan kasus yang mulanya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga sempat menimbulkan kegaduhan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya mengatakan sepakat dengan usulan revisi UU Peradilan Militer. Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan tidak keberatan UU Peradilan Militer direvisi.

(pop/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER