Bareskrim Bidik Pelaku Lain di Kasus Robot Trading Net89

CNN Indonesia
Kamis, 17 Agu 2023 04:25 WIB
Bareskrim Polri tengah membidik pelaku lainnya dalam kasus dugaan penipuan dan investasi robot trading Net89. Saat ini sudah ada 14 tersangka.
Bareskrim Polri tengah membidik pelaku lainnya dalam kasus dugaan penipuan dan investasi robot trading Net89. Saat ini sudah ada 14 tersangka ( iStockphoto/SasinParaksa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri tengah membidik pelaku lainnya dalam kasus dugaan penipuan dan investasi robot trading Net89.

"Kami masih melakukan pendalaman lagi, kemungkinan ada tersangka tersangka baru," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, Rabu (15/8).

Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap 13 orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selain itu, ia mengatakan penyidik juga masih terus melengkapi berkas perkara para tersangka lainnya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jadi ini terus berlangsung, tidak berhenti di sini. Yang sudah ditahan baru 3, kita akan terus menangkap lagi pelaku-pelaku lainnya," tuturnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.

Namun satu tersangka, Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022. Terkini, penyidik juga telah menyita aset dari para tersangka yang nilainya mencapai Rp 2 triliun.

Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

(tfq/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER