Imparsial Kritik Penegakan Hukum Mayor Dedi: Tak Ada Akuntabilitas

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Agu 2023 06:25 WIB
Imparsial mengkritik kesimpulan Puspom TNI yang menyatakan tidak ada unsur pidana dari tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Mapolrestabes Medan.
Prajurit Puspom TNI masuk ke kantor Basarnas, Jakarta, Jumat (4/8/2023). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengkritik kesimpulan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) yang menyatakan tidak ada unsur pidana dari tindakan Mayor Dedi Hasibuan.

Gufron mengatakan apa yang disimpulkan Polisi Militer itu mengonfirmasi apa yang selama ini dikritik oleh berbagai pihak soal penegakan hukum di internal TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil penyelidikan Puspom dan Puspomad mengonfirmasi apa yang dikritik selama ini oleh berbagai kalangan terkait persoalan akuntabilitas mekanisme penegakan hukum di internal TNI," kata Gufron saat dihubungi, Jumat (18/8).

Ia menilai perbuatan Dedi jelas merupakan pelanggaran hukum, sehingga Polisi Militer seharusnya memproses baik dari dugaan pelanggaran disiplin maupun pidananya.

"Tidak boleh ada pembiaran dengan dalih dan alasan apapun," kata dia.

Selain itu, ia menilai sikap Puspom dan Puspomad berpotensi mendorong adanya keberulangan di masa depan, tidak hanya di Medan.

Gufron berpendapat agar kasus serupa tidak berulang, Pemerintah dan DPR perlu merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

"Belum direvisinya UU tersebut tidak hanya turut mendorong terjadinya peristiwa di Polrestabes Medan, tapi juga tidak adanya akuntabilitas terhadap kasus tersebut," katanya.

Dalam kasus ini, Dedi bersama sejumlah prajurit TNI menggeruduk Mapolrestabes Medan, pada Sabtu (5/8). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan penangguhan penahanan tersangka pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH. ARH ada hubungan keluarga dengan Dedi.

Dalam video yang beredar, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa terlibat debat dengan Mayor Dedi. Teuku pun menjelaskan alasan penahanan ARH.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kemudian memerintahkan polisi militer untuk memeriksa prajurit TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan itu.

Belakangan, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari mengatakan tidak ditemukan unsur pidana dari tindakan Dedi.

"Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB," kata Hamim saat dihubungi, Senin (14/8).

Mayor Dedi lalu diserahkan ke satuan untuk diproses hukuman disiplin. Namun hingga Jumat, Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian belum merespons ketika ditanya soal hukuman disiplin untuk Mayor Dedi maupun anggota TNI lainnya.

Pada Selasa (15/8), Riko mengatakan belum ada hukuman disiplin yang dijatuhkan baik kepada Mayor Dedi maupun prajurit yang terlibat dalam peristiwa itu.

"Tunggu aja ya. Kelar semua pemeriksaan di Pomdam, kita akan sampaikan," kata Riko saat dihubungi, Selasa.

(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER