Jaksa Tanya Haris Azhar soal Akun YouTube dan Keuntungannya

CNN Indonesia
Senin, 21 Agu 2023 13:18 WIB
Haris Azhar saat menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik di PN Jaksel, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Haris Azhar menyatakan bahwa keuntungan yang diperoleh dari channel YouTube miliknya tak seberapa. Haris mengaku dirinya bahkan merugi selama mengelola channel HARIS AZHAR tersebut.

Haris menyampaikan itu menjawab pertanyaan Jaksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/8).

Jaksa bertanya soal pemilik akun, keuntungan, hingga iklan yang ada di akun tersebut.

Haris mengatakan bahwa konten yang diunggah di channel miliknya itu tak memiliki audiens yang besar di YouTube.

"Kalau keuntungan materiil saya malah rugi. Karena pake pendanaan pribadi. Karena ranah yang saya diskusikan bukan ranah yang punya perhatian publik YouTube," ujar Haris.

"Jadi sadar betul, kalau dibilang komersil, itu jauh," sambungnya.

Haris pun menambahkan bahwa konten miliknya hanya membahas persoalan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Saya cuma menggunakan YouTube untuk penyebaran informasi, edukasi dan topik soal Hukum dan HAM," tambahnya.

Haris pun tak menyangkal channel miliknya memperoleh keuntungan dari sejumlah iklan komersial

Kendati demikian, Haris menyebut bahwa keuntungan dari iklan berbayar tersebut tak seberapa.

"Dapat imbalan, tetapi hitungannya kecil sekali," ungkap Haris.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(pan/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK