Haris Azhar memprotes jaksa penuntut umum (JPU) lantaran meminta sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tidak diliput media.
Momen itu terjadi pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (7/8), Deputi 4 Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Heri Wiranto dihadirkan sebagai ahli pertahanan negara dari JPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris dan Fatia Maulidiyanti duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini.
Mulanya, Haris bertanya kepada Heri soal buku putih pertahanan negara dan doktrin pertahanan negara Indonesia. Namun kemudian JPU mengajukan permintaan kepada majelis hakim.
"Kami mohon pertimbangan dari Yang Mulia karena terkait dengan ahli pertahanan negara, apakah tidak sebaiknya pertimbangan dari Yang Mulia untuk terkait dengan persidangan tidak diliput oleh media karena terkait dengan pertahanan negara kita. Rahasia negara," ujar jaksa.
Haris berusaha menyela. Namun, jaksa kembali menegaskan permohonan kepada majelis hakim.
Lalu, Haris menerangkan bahwa buku putih pertahanan itu dapat diunduh.
"Terkait pertahanan negara kita, Yang Mulia. Mohon pertimbangan apakah dalam persidangan ini akan dilanjutkan dengan diliput media atau tanpa media. Mohon pertimbangan, Yang Mulia," kata jaksa.
"Majelis, kalau memang mau ditutup persidangan ini, tunjukkan pasalnya. Di mana pasal dalam sebuah aturan perundang-undangan yang memerintahkan situasi kita hari ini harus tertutup," kata Haris kepada Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Kuasa hukum Haris-Fatia pun kembali menegaskan bahwa buku putih pertahanan itu dapat diunduh di situs Kementerian Pertahanan.
"Permintaan JPU tidak punya dasar hukum. Majelis yang terhormat, permintaan JPU bahwa sidang ini harus tertutup, tidak diliput media itu keresahan pribadi. Tidak ada referensi hukumnya untuk menutup kesaksian persidangan ini terkait dengan pertahanan negara. Kenapa ketika kami tanya, baru diminta, kenapa enggak dari sejak awal diminta ke majelis hakim karena ini terkait pertahanan negara," jelas Haris.
Setelah itu, Hakim Ketua Cokorda meminta Heri menjawab pertanyaan yang disampaikan Haris. Sidang tetap digelar terbuka untuk umum.
Ditemui usai sidang, salah satu jaksa membantah ketika ditanya soal alasan permintaan sidang ditutup untuk diliput media.
"Kami JPU enggak minta untuk ditutup. Nanti bisa dicermati lagi. Tidak ada permintaan untuk ditutup untuk umum. Enggak ada," kata jaksa.
(pop/pmg)