Haris Azhar soal Konten 'Lord Luhut': Saya Tidak Bersalah

CNN Indonesia
Senin, 21 Agu 2023 21:55 WIB
Terdakwa Haris Azhar meyakini dirinya tak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Terdakwa Haris Azhar meyakini dirinya tak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Haris Azhar meyakini dirinya tak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Hal itu disampaikan Haris menjawab pertanyaan Kuasa Hukum dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (21/8).

"Saya tidak, bukan merasa. Saya tidak bersalah, saya meyakini bahwa saya tidak bersalah. Saya tidak menyesal," ucap Haris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris mengatakan video podcast bersama Fatia Maulidiyanti yang berisi konten 'Lord Luhut' itu membantu apa yang tengah dialami oleh masyarakat Papua.

"Membantu apa yang dialami oleh masyarakat Papua terutama masyarakat adat sekitar Darewo Project atau yang ada di Intan Jaya," ujarnya.

Haris pun menilai dakwaan terhadap dirinya dan Fatia banyak tak memenuhi unsur hukum. Ia juga menganggap pemeriksaan terhadap dirinya dan juga Fatia sebagai bentuk kegagalan jaksa dalam menghadirkan saksi.

"Apa yang dituduhkan kepada saya dan juga Fatia, satu, secara hukum banyak yang tidak memenuhi unsur terutama saksi-saksi yang pernah dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum. Jadi saya pikir pemeriksaan saya dan Fatia ini dalam rangka mengisi kekosongan dan kegagalan hadirnya sejumlah saksi untuk menjabarkan," jawab Haris.

Kemudian, Haris kembali menyatakan dirinya tak menyesal saat Hakim Cokorda bertanya soal penyesalannya melakukan perbuatan yang membuatnya menjadi terdakwa.

"Saya enggak menyesal," jawab Haris.

Selain itu, Haris menganggap pernyataan terkait keterlibatan Luhut di aktivitas pertambangan Papua yang ditayangkan dalam Podcast YouTube itu tak membutuhkan alat bukti. Ia juga menjelaskan bahwa paparan podcast hanya menggambarkan terkait hasil kajian cepat, bukan membacakan kalimat per kalimat dari hasil rilis kajian cepat tersebut.

"Kalau buktinya sih enggak, ini kan bukan sidang skripsi. Jadi saya nanya di kajian ada seperti ini dijawab seperti itu. Cara menjawabnya juga bukan membacakan langsung kalimat-kalimat. Tapi, membacakan kalimat yang tidak ada dalam teks kajian, tapi digambarkan tentang hasil kajian tersebut oleh narasumber," jawab Haris saat Jaksa Penuntut Umum memintanya membuktikan pernyataannya.

Haris juga menganggap hasil kajian cepat oleh sembilan organisasi masyarakat sipil itu telah teruji. "Sembilan organisasi itu kalau melakukan kajian seperti apa. Dari situ setelah saya baca hasil kajian itu sudah valid," ujar Haris.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Cokodra Gede Arthana menunda sidang pemeriksaan saksi terdakwa Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut itu. Sedianya sidang digelar hari ini bersama dengan Haris.

Hakim mengatakan sidang ditunda lantaran waktu yang tidak memungkinkan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 28 Juli mendatang.

"Jadi untuk hari ini pemeriksaan kepada Fatia tidak bisa kita lanjutkan karena waktu sudah sangat tidak memungkinkan supaya kita tidak kelelahan. Jadi kita tunda untuk saudara Fatia minggu depan. Saudara Fatia yang hadir. Jadi saudara Haris tidak usah," kata Cokorda.

"Sekarang tanggal 21, minggu depan tanggal 28," sambungnya.

Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(pan/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER