Polda Jawa Timur (Jatim) bakal segera mengambil alih Gedung Grha Wismilak yang berada di Jalan Darmo, Surabaya. Bagi mereka, gedung itu punya histori untuk Polri.
Pengambil alihan gedung Grha Wismilak itu sudah ditandai dengan pertemuan sejumlah kapolres dari berbagai wilayah se-Jatim yang digelar di gedung itu, Senin (21/8).
Dalam pertemuan, Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengatakan Grha Wismilak sudah terdaftar sebagai inventaris dan merupakan aset milik Polda Jatim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah didaftar aset kita dari tahun-tahun sebelumnya ini. Makanya proses beralihnya ini (ke Wismilak) kami anggap tidak betul. Kami sudah temukan fakta itu," kata Toni, Senin (20/8).
Selain itu dalam pertemuan tadi, kapolres se-Jatim juga mendapat penjelasan sejarah singkat soal riwayat gedung itu. Disebut, bangunan dua lantai itu memiliki kaitan erat dengan lahirnya Polri.
Toni mengatakan, 78 tahun lalu Inspektur Polisi Moehammad Jasin, Komandan Tokubetsu Keisatsutai (Polisi Istimewa) merampas senjata milik Tentara Jepang di gedung tersebut.
Dalam sejarahnya Tokubetsu Keisatsutai Surabaya yang merupakan bentukan Militer Jepang, akhirnya membacakan proklamasi polisi, dan kemudian menandai lahirnya pasukan baru bernama Polisi Republik Indonesia.
"Ini sekaligus mengingatkan pada jajaran kepolisian generasi muda bahwa tempat ini tempat bersejarah memang tentu mereka harus tahu sejarah berdirinya Polisi Istimewa di sini kemudian menjadi Polri," katanya.
Meski akan mengambil alih bangunan itu, Polda Jatim mengaku belum memiliki rencana terkait pemanfaatan gedung tersebut.
Toni menyebut pihaknya masih fokus melakukan penyelidikan dan proses melengkapi bukti adanya tindak pidana dalam kasus pengambil alihan gedung itu oleh Wismilak pada 1993.
"Yang terpenting bahwa proses peralihan aset ini tidak sebagaimana aturan yang ditetapkan. Ini akan digunakan nanti, yang terpenting bisa kembali dulu," terangnya.
Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim sebelumnya menggeledah Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik hingga korupsi.
Tak hanya itu, polisi juga menyegel dan menyita gedung cagar budaya itu dengan police line dan plang, bertuliskan surat penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.
Sementara itu, PT Wismilak Inti Makmur Tbk melalui pengacaranya, Sutrisno, mengatakan polisi tak memiliki dasar hukum untuk menyegel dan menyita gedung. Mereka mengklaim telah membeli tanah dan gedung itu secara resmi dan sesuai ketentuan sejak 1993.
"Itu tidak ada dasar hukumnya. Karena apa? Karena sampai hari ini sertifikat tanah dan bangunan masih milik Wismilak, sudah 30 tahun lebih sejak 1993," kata dia.
Sutrisno menjelaskan gedung sudah dibeli oleh PT Gelora Djaja (Wismilak Grup) dari seorang pengusaha atau bankir bernama Nyono. Namun, belum ada catatan dan literatur pasti yang menjelaskan siapa Nyono sebenarnya.
"Jadi PT Gelora Djaja membeli tanah dan bangunan itu sudah dalam keadaan kosong, enggak ikut-ikut masalah ruislag. Jadi sertifikat HGB sudah atas nama Nyono, [Wismilak] enggak ada kaitan dengan Polres Surabaya Selatan," ucapnya.
(frd/sfr)