BPN Jatim: SHGB Gedung Wismilak Surabaya Cacat Administrasi

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Agu 2023 15:45 WIB
Kanwil BPN Jatim akan mengajukan usulan pembatalan sertifikat hak atas tanah Gedung Grha Wismilak Surabaya ke Kementerian ATR/BPN.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Jonahar mengatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 648 dan 649 atas tanah serta gedung Grha Wismilak Surabaya cacat administrasi. (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Jonahar mengatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 648 dan 649 atas tanah serta gedung Grha Wismilak Surabaya cacat administrasi.

"Tentang SHGB 648 dan 649 tentang Grha wismilak Surabaya, setelah kami cocokkan data Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan yang terbit tahun 1992 memang ada cacat administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK)," kata Jonahar usai pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (18/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cacat administrasi itu, kata Jonahar, yakni ditemukan adanya kesalahan terkait bangunan yang dimohon oleh pemohon dengan SK yang diterbitkan.

"Cacatnya adalah yang dimohon itu letaknya di A SK-nya terbit di B. Jadi, yang dimohon (bangunan nomor) 63-65 tapi yang terbit di tempat berbeda yakni nomor 36-38," ucapnya.

Jonahar mengaku tidak tahu bagaimana proses penerbitan SK itu karena prosesnya terjadi pada 1992 lalu. Ia menduga ada oknum dari dalam Kantor Kanwil BPN Jatim yang 'bermain'.

"Ya ada [oknum BPN] yang menerbitkan SK tahun 1992. Sanksinya sesuai dengan hukum," ucapnya.

Atas dasar itu, Jonahar mengatakan pihak Kanwil BPN Jatim pun akan mengajukan usulan pembatalan sertifikat hak atas tanah tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kami tidak ada kewenangan dan tidak dibolehkan melakukan pembatalan sertifikat. Setelah melakukan serangkaian penelitian itu maka kami hanya bisa mengusulkan pembatalan SHGB kepada pusat," ujarnya.

Periksa 22 saksi

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Farman mengatakan pihaknya sejauh ini sudah memeriksa 22 orang saksi dan lima ahli.

"Kami sudah ada dugaan kuat siapa calon tersangka, sudah ada. Baik dari penjual, pembeli maupun dari oknum polisi dan BPN yang terlibat dalam permasalahan ini yang mengakibatkan aset Polri terlepas akan kami proses hukum," kata Farman.

Selain itu, kata Farman, pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara awal dengan BPN tentang adanya kerugian negara dalam kasus ini.

"Karena aset ini terdaftar dalam buku inventaris Polda Jatim. Kami juga sudah melakukan ekspos di BPN, gelar dua kali dan di Polda Jatim satu kali dengan mengundang BPN," ucapnya.

Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain Kepala BPN Surabaya 1 Kartono Agustiyanto, Kepala Kanwil BPN Jatim Jonahar, dan Direktur Utama PT Wismilak Inti Makmur Tbk Ronald Walla.

"Pemeriksaan saksi-saksi yang ada kaitannya dengan peristiwa dugaan tindak pidana itu, termasuk dokumen yang ada, baik dokumen berkiatan dengan proses penerbitan SHGB mulai dari awal hingga skrng menjadi milik PT Wismilak," katanya.

Farman mengatakan penyidik akan menggali keterangan, mulai dari awal sejarah status tanah bangunan itu hingga menjadi HGB dan dijual ke PT Wismilak Inti Makmur Tbk.

Selain itu, ia menerangkan alasan polisi menyita dan menyegel gedung itu untuk merunut peristiwa dugaan pemalsuan akta otentik tersebut.

"Makanya salah satu upaya penyitaan terhadap objek untuk supaya terang peristiwanya. Karena ada dugaan korupsi dan TPPU melibatkan beberapa orang baik itu pegawai negeri maupun swasta. Kemungkinan juga pihak kepolisian. Gali terus dasarnya apa," ujarnya.

Farman mengatakan, pihaknya juga belum menentukan atau menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi masih terus berupaya mengumpulkan bukti.

"Belum ada tersangka, masih mengumpulkan bukti-bukti. Intinya masih tahap proses pengumpulan," katanya.

Di sisi lain Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk mengaku bakal mengajukan upaya praperadilan menyusul penyitaan Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo, Surabaya, oleh Polda Jawa Timur.

"Ini kan tidak benar apa yang dilakukan penyitaan oleh Polda Jatim, salah satu upaya yang bakal kami tempuh ya praperadilan," kata Kuasa Hukum Wismilak, Sutrisno saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (15/8).

Sebelumnya, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim menggeledah Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Senin (14/8).

Penggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik hingga korupsi. Tak hanya itu, polisi juga menyegel dan menyita gedung cagar budaya itu.

(fra/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER