PN Jaksel Gelar Sidang David Tobing vs Rocky Gerung Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 22 Agu 2023 06:37 WIB
Akademisi Rocky Gerung digugat secara perdata oleh advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pasal 1365 KUHPerdata. Ilustrasi (iStock/Pattanaphong Khuankaew)
Jakarta, CNN Indonesia --

Akademisi Rocky Gerung digugat secara perdata oleh advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pasal 1365 KUHPerdata.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang David melawan Rocky dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Selasa (22/8).

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang perkara dengan nomor register: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. itu akan dilaksanakan di ruang sidang 5.

"Ruang sidang 5, Pasal 1365 KUHPerdata pukul 10 pagi," ujar Djuyamto kepada wartawan lewat pesan tertulis, Senin (21/8).

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) berbunyi:

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut."

Alasan gugatan

David yang berprofesi sebagai Advokat dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa terhina dengan perkataan Rocky ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rocky mengkritik Jokowi yang menawarkan proyek IKN ke China dengan kata-kata bajingan tolol.

"Bahwa hinaan tergugat [Rocky Gerung] terhadap Kepala Negara Republik Indonesia Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian kepada penggugat selaku Warga Negara Indonesia," demikian alasan David dalam keterangan tertulis.

Menurut David, hinaan Rocky tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden Jokowi tetapi juga seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.

"Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah bajingan yang tolol adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan," kata David.

David turut mengajukan tuntutan provisi dalam gugatannya. Ia ingin majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.

"Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog," kata David.

(psr/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK