Pleidoi Shane Lukas di Kasus Penganiayaan David: Klaim Jadi Korban
Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar membebaskan dirinya dari tuntutan pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil tuhan yang memutus perkara ini berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan," kata Shane membacakan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jaksel, Selasa (22/8).
"Namun, apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat. Sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya," imbuhnya mengiba.
Pada pleidoinya tersebut, Shane mengklaim dirinya adalah korban pula dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini," ucap Shane.
Tangis Shane Lukas Rotua Pangondian pecah ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan penganiyaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Mulanya, Shane meminta maaf kepada seluruh keluarga besar karena telah membuat malu akibat dirinya terseret dalam kasus ini.
"Mohon maaf juga saya tidak bisa memberikan apa-apa. Bapak tua, inang tua, inang uda, amangboru, namboru, abang dan kakak semuanya. Mohon maaf sudah banyak merepotkan," kata Shane di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
Ketika mulai meminta maaf kepada sang Ayah tangis Shane lantas pecah. Ia merasa telah gagal membanggakan ayahnya dan justru membuat kecewa.
"Memohon maaf kepada ayah saya. Ayah, aku minta maaf ayah. Karena sudah mempermalukan ayah yang seharusnya menjadi kebanggaan ayah, telah menghancurkan nama baik ayah," kata Shane.
Lebih lanjut, Shane mengaku telah memaafkan Mario Dandy Satriyo meski dirinya telah dibohongi hingga terseret ke pengadilan.
"Saya juga sudah memaafkan Mario yang telah membuat keterangan palsu tentang saya, yang akhirnya membuat saya terjerumus dalam perkara ini," jelas Shane.
Dalam perkara ini Shane dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tak hanya itu, Shane bersama terdakwa Mario Dandy Satriyo turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar.
Jika Shane tak mampu membayar restitusi maka ia akan dibebankan hukuman tambahan berupa bui selama 6 bulan.
Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Tindak pidana itu juga melibatkan anak perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora.
(mab/kid)