Mario Dandy Satriyo mengaku kecewa dengan tuntutan maksimal 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Menurutnya, JPU tak mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan.
"Majelis hakim, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut pidana maksimal," ujar Mario saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan dirinya belum pernah berurusan dengan hukum sepanjang hidupnya. Selain itu, kata dia, usianya yang baru 19 tahun menjadi alasan ia kurang bijak dalam berpikir soal risiko jangka panjang.
"Dengan usia saya yang masih 19 tahun, saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang. Di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," tuturnya.
Mario pun yakin ia masih bisa memperbaiki diri dan menjadi individu yang jauh lebih baik. Ia mengaku ingin meninggalkan cara-cara hidup yang salah agar bisa berubah menjadi pribadi yang baru.
"Dengan penuh harapan, saya meyakini dengan usia saat ini saya masih dapat mengubah sikap dan menggapai masa depan yang lebih baik untuk hidup saya kelak nanti," kata dia.
Ia berpendapat hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang seharusnya bertujuan untuk membina, bukan menghancurkan hidupnya.
Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David. Selain itu, dia turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar.
Jaksa menyebut jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.
Dalam perkara ini, terdakwa lainnya adalah Shane Lukas. Lalu, tindak pidana itu juga melibatkan anak perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David.
(psr/tsa)