Selebgram di Bogor Ditangkap Buntut Promosikan Situs Judi Online

CNN Indonesia
Selasa, 22 Agu 2023 19:05 WIB
Kapolresta Bogor kota mengatakan selebgram yang ditangkap mengaku direkrut jadi brand ambassador situs judi online dengan bayaran Rp7 juta per bulan.
Ilustrasi. Kapolresta Bogor kota mengatakan selebgram yang ditangkap mengaku direkrut jadi brand ambassador situs judi online dengan bayaran Rp7 juta per bulan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Selebgram asal Kota Bogor, Jawa Barat, berinisial SZM (22) ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial miliknya.

"Kita mengamankan selebgram yang mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bismo menerangkan pelaku sengaja mencantumkan situs judi online lewat unggahan di media sosialnya. Bahkan, tak hanya situs saja, tapi turut disertai dengan nomor kontak pengelola situs judi online tersebut.

Dari hasil penyidikan, kata Bismo, ZSM mempromosikan judi online itu karena direkrut menjadi brand ambassador. Ia mendapat upah sebesar Rp7 juta tiap bulannya.

Bismo turut mengungkapkan selaku brand ambassador, selebgram tersebut mempromosikan sejumlah situs judi online.

"Selain situs judi online Cendana88, pelaku pernah mengiklankan situs judi online dengan link Vegas688 pada awal Agustus 2023," ucap Bismo.

"Dia itu untuk gajinya itu yang pokok itu Rp7 juta. Sedangkan pembagian komisi ketika persentase beberapa pendaftar baru nanti hitung-hitungan tersendiri. Soal berapa jumlahnya kita masih lakukan pendalaman," sambungnya.

Bismo menerangkan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus judi online ini. Termasuk, memburu pihak yang merekrut SZM untuk menjadi brand ambassador.

"Ini direkrut oleh pelaku yang lain, yang sudah kita kantongi nama dan identitasnya. Sedang kita lakukan pengejaran dan penangkapan," katanya.

Dalam kasus ini, SZM telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2020 juncto Pasal 17 ayat 2 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER