Remaja berinisial FSD (16) menjadi korban penganiayaan di wilayah Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (19/8). Ia dicekik dan kepalanya diinjak.
Peristiwa bermula saat ia diminta tolong oleh orang tuanya untuk membeli obat sekitar pukul 13.30 WIB. Korban pun pergi ke apotek mengendarai sepeda motor.
Selesai membeli obat di apotek, korban kembali pulang ke rumahnya. Namun, di tengah perjalanan, korban bertemu dengan terduga pelaku penganiayaan, MFA (15). Menurut polisi, pelaku merasa tak terima dengan pesan yang dikirimkan oleh korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ sempat terjadi percakapan yang pada intinya terlapor merasa tidak terima atas chat WA (WhatsApp) yang diberikan, yang dituduhkan itu adalah korban, merasa diancam," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa (22/8).
Namun, korban membantah tuduhan tersebut. Karena tak puas dan melihat kondisi sekitar sepi, pelaku lantas meminta korban untuk mengikutinya. Korban dan pelaku kemudian berjalan iring-iringan menggunakan sepeda motor masing-masing hingga tiba di lokasi kejadian.
"Pada saat itu, korban berhenti, terlapor kemudian turun dari kendaraannya, kemudian mencekik korban dan membanting korban," ucap Yossi.
"Sehingga korban terjatuh di tanah dalam posisi badannya menghadap ke atas. Kemudian pada saat korban berada di tanah, terlapor kemudian menginjak leher korban dengan menggunakan kakinya," sambungnya.
Tak sampai di situ, pelaku lainnya berinisial Z (15) menampar pipi kiri korban. Setelahnya, kedua pelaku pun pergi dan meninggalkan korban seorang diri. Penganiayaan itu kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi. Laporan dilayangkan pada Minggu (20/8) ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Yossi menuturkan dalam penanganan kasus ini pihaknya menerapkan UU Perlindungan Anak. Sebab, baik korban maupun terlapor masih di bawah umur.
Ia menuturkan polisi telah memberikan dampingan psikologis kepada korban. Selain itu, polisi berkoordinasi dengan Suku Dinas Sosial Jaksel terkait pemenuhan hak korban sebagai anak.
"Karena terlapornya juga adalah anak, dengan berpedoman pada UU Peradilan Anak, kami juga meminta kepada orang tua, atau walinya, agar melakukan pendampingan terhadap terlapor, yakni MFA yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dengan penyidik. Selain itu kami juga berkoordinasi dengan Bapas, untuk melakukan pendampingan terhadap terlapor," kata dia.
Sementara itu, polisi masih mencari keberadaan terlapor berinisial Z. Yossi mengatakan polisi telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat untuk mencari remaja tersebut.
"Kami saat ini masih berkoordinasi dengan Polsek Jagakarsa, tokoh masyarakat setempat, untuk bisa bertemu dengan ybs. Kami juga berkoordinasi dengan kedua orangtuanya agar bisa dihadirkan di kepolisian," ucapnya.
Lebih lanjut, Yossi juga menuturkan setelah laporan polisi dibuat, belum ada upaya damai antara pihak korban dengan terlapor. Karena itu, laporan polisi tersebut masih terus diproses dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Yossi mengatakan sampai saat ini penyidik telah memeriksa tiga orang. Mulai dari korban, orang tua korban, hingga terlapor berinisial MFA.
"Belum ada upaya-upaya perdamaian dari kedua belah pihak. Itu terhitung mulai dari LP diterima kemarin, sehingga berkaca dari itu, kami terus melanjutkan penanganannya," pungkasnya.
(dis/tsa)