Gerindra Sindir Penggugat Syarat Maju Capres Maksimal 2 Kali

CNN Indonesia
Selasa, 22 Agu 2023 20:04 WIB
Waketum dan Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra merespons soal permohonan gugatan UU Pemilu di MK, di mana melarang seseorang menjadi capres lebih dari dua kali.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyindir gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) yang ingin agar syarat maju capres cawapres dibatasi maksimal hanya dua kali.

Gugatan itu dilayangkan warga bernama Gulfino Guevarrato lewat enam kuasa hukumnya pada Senin (21/8). Gulfino menggugat Pasal 169 huruf n UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Saya melihat mungkin layak dimasukkan di Museum Rekor Indonesia (MURI). Sebagai kemungkinan satu-satunya gugatan yang petitumnya mengambil hak orang," sindirnya di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum di DPR, Habib mengaku telah belasan tahun menjadi praktisi hukum. Dia menyebut MK sebagai lembaga tempat orang menjadi keadilan konstitusional yang tidak diatur dalam undang-undang.

Oleh karena itu, Habib heran dengan gugatan agar syarat maju capres maksimal hanya dua kali. Menurut dia, gugatan tersebut justru ingin mengambil hak konstitusional seseorang.

"Jadi ini gugatan pertama soal yang petitumnya secara prinsip ingin membatasi hak orang, hak konstitusional orang. Nah, itu lah makanya layak diajukan museum rekor Indonesia ya," kata Habib.

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Andre Rosiade mengaku menghargai gugatan tersebut sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Namun dia turut mengingatkan bahwa hingga saat ini tidak ada negara yang memberi batasan usia seseorang maju sebagai capres.

"Silakan masyarakat menerjemahkan soal apakah gugatan itu memang sengaja menjegal Pak Prabowo karena ada yang takut kalah," kata Andre saat dihubungi.

Sementara, dalam gugatannya, Gulfino bukan hanya ingin MK membatasi syarat maju capres hanya dua kali. Pihaknya juga ingin agar MK memberi batasan usia minimal dan maksimal bagi capres dan cawapres sebagaimana tertuang di Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

"Berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama (sebagai presiden atau wapres," demikian bunyi petitum yang lain dalam gugatan tersebut.

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER