PT Banten Cabut Larangan Akses Internet Terdakwa Revenge Porn

CNN Indonesia
Jumat, 25 Agu 2023 11:39 WIB
Terdakwa revenge porn Pandeglang, Alwi Husen Maolana tetap dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidari 3 bulan kurungan dalam putusan banding.
Pengadilan Tinggi Banten menghapus pidana tambahan terdakwa revenge porn Pandeglang, Alwi Husen Maolana. Pidana tambahan berupa pencabutan hak menggunakan dan memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama 8 tahun. (CNN Indonesia/Yandhi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi Banten menghapus pidana tambahan terdakwa revenge porn Pandeglang, Alwi Husen Maolana. Pidana tambahan berupa pencabutan hak menggunakan dan memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama 8 tahun.

Sebagaimana putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN, majelis hakim menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim banding lantas mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) tertanggal 13 Juli 2023 mengenai pidana tambahan untuk terdakwa.

"Mengadili mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana tambahan," demikian putusan Pengadilan Tinggi Banten, dikutip dari detikcom, Jumat (25/8).

"Menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," dalam putusan itu.

Alwi tetap dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," bunyi lengkap dalam putusan.

Putusan banding tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Encep Mulyadi dan hakim anggota Syaifoni dan Ahmad Yunus. Putusan diucapkan di persidangan terbuka untuk umum pada Senin (21/8) lalu.

Dalam putusan PN Pandeglang sebelumnya, Alwi divonis 6 tahun penjara. Ia juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak atas perangkat berbasis internet. Hukuman itu dijatuhkan selama 8 tahun setelah dibacakannya putusan pada 13 Juli.

Terdakwa Alwi Husen adalah pelaku revenge porn yang menyebarkan konten video kesusilaan korban inisial IAK. Video disebar melalui direct message Instagram ke rekan korban.

Baca berita selengkapnya di sini.

(tim/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER