Mabes Polri mengaku masih memproses berkas administrasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemberkasan dilakukan usai banding yang diajukan Teddy ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ia menjelaskan berkas tersebut akan segera dikirim kepada Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) jika sudah rampung. Setelah itu, kata dia, Biro SDM Polri akan menyerahkan SK PTDH kepada Teddy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat, nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim ke Setneg," kata Ramadhan kepada Jumat (25/8).
Sebelumnya, Mabes Polri resmi memecat Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. Putusan tersebut diambil oleh Tim KKEP Banding pada Jumat (4/8).
Bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Tim KKEP Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing.
Sementara anggota komisi KKEP diisi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.
(tfq/tsa)