Polda Lampung Gelar Perkara Cari Unsur Pidana Kasus Kematian Siswa SPN

CNN Indonesia
Senin, 28 Agu 2023 01:12 WIB
Polda Lampung bakal gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus meninggalnya siswa SPN Lampung.
Ilustrasi. Polda Lampung bakal gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus meninggalnya siswa SPN Lampung. (iStockphoto/Herwin Bahar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Lampung bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus meninggalnya siswa Sekolah Polisi Nasional (SPN) Polda Lampung bernama Advent Pratama Telaumbauna.

Rencananya gelar perkara ini akan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika pada Senin (28/8).

"Betul (besok dilakukan gelar perkara untuk mencari apakah ada unsur pidana dalam kasus ini)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik saat dikonfirmasi, Minggu (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umi menuturkan dalam gelar perkara ini juga akan melibatkan sejumlah pihak eksternal. Salah satunya adalah Kompolnas.

"Ada beberapa pihak yang diundang, pihak eksternal sebagai bentuk transparansi Polda Lampung," ucap dia.

Umi turut menyampaikan pihaknya juga akan segera mengumumkan soal hasil autopsi terhadap jenazah korban. Namun, ia tak menjelaskan kapan pengumuman hasil autopsi akan dilakukan.

"Hasil autopsi apabila sudah diterima Polda, akan segera kami umumkan," ujarnya.

Sebelumnya, siswa SPN Polda Lampung atas nama Advent Pratama Telaumbauna meninggal dunia usai jatuh pingsan saat mengikuti apel siang di lapangan SPN Kemiling, Polda Lampung, Selasa (15/8).

Advent sempat dilarikan ke UGD RS Bhayangkara sekitar dan mendapat perawatan namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Diduga, Advent meninggal karena kelelahan.

Polda Lampung kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut penyebab meninggalnya Advent. Tim terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Biro Sumber Daya Manusia (SDM), serta Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes).

"Kita menunggu hasil autopsi karena apa hasil olah TKP, hasil pemeriksaan saksi-saksi yang ada yang menolong korban semuanya di SPN tadi itu harus bisa kita cocokan dengan hasil autopsi," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika seperti dikutip dari CNNIndonesia TV, Kamis (24/8).

"Intinya supaya tidak ada spekulasi," lanjut dia.

Di sisi lain, pihak keluarga Advent telah melaporkan Brigadir I terkait dugaan penganiayaan ke Polda Lampung. Sebab, Brigadir I dinilai ikut menganiaya Advent hingga tewas.

Laporan terhadap Brigadir I ini diterima dengan nomor LP/B/358/VIII/2023/SPKT/Polda Lampung.

Dalam laporannya, paman Advent, Rahmat Telaumbanua menyebut telah menyerahkan sejumlah barang bukti foto-foto luka yang terdapat pada tubuh Advent.



Dijelaskan Rahmat, luka-luka yang terdapat pada tubuh Advent berupa luka robek di jari sepanjang lima sentimeter, dua luka robek di punggung juga memar biru yang terdapat pada dada, ketiak, punggung, serta bokong.

"Kami mendapatkan informasi bahwa Brigadir I ini yang melakukan tindakan penganiayaan, maka dia yang kami laporkan," ucap dia kepada wartawan di Polda Lampung, Kamis (24/8).

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER