Pemerintah telah menjatuhkan sanksi terhadap 11 perusahaan yang melakukan pencemaran udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan telah menerjunkan tim berisi 100 orang. Total ada 161 industri di enam lokasi yang menjadi target pemeriksaan KLHK.
"Yang sudah dilakukan kemarin sampai tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administratif ada 11 entitas," kata Siti pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/8).
Siti mengatakan beberapa perusahaan yang disanksi adalah perusahaan batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan pabrik arang.
Ia menyebut sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi administratif. Pemerintah mendorong perusahaan pencemar untuk memperbaiki pengolahan limbah.
"Sanksinya sanksi administratif. Artinya, berdasarkan hasil pemeriksaan dilihat hal-hal apa yang enggak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi," ujarnya.
"Ada juga yang kami juga ada yang minta tolong ke Pak Camat, Pak Gubernur, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut," kata Siti menambahkan.
Sebelumnya, pemerintah bergerak setelah polusi udara Jakarta memburuk pada musim kemarau. Presiden Jokowi memberi sejumlah arahan, termasuk pengawasan pencemaran udara di wilayah industri.
Instruksi itu masuk dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023. Pemerintah pusat meminta kepala daerah untuk mengawasi industri-industri di lingkungannya.
"Melakukan peremajaan terhadap alat-alat industri; dan e. peningkatan energi terbarukan dan bahan bakar alternatif di sektor industri," dikutip dari salah satu diktum instruksi tersebut.
(dhf/fra)