Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut 997 ribu kendaraan bermotor dari wilayah Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Botabek) tercatat masuk Jakarta setiap harinya.
"Yang masuk Jakarta itu kendaraan kurang lebih 997 ribu Botabek, bukan Jakarta ya, Botabek ke Jakarta, 900 ribu per hari," kata Heru di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengatakan data tersebut menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta dalam upaya menekan polusi udara. Menurutnya, para pemilik kendaraan itu wajib melakukan uji emisi.
"Itu menjadi perhatian kita, maka pemilik kendaraan individu bersama-sama bahwa kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta juga harus kita tegakkan uji emisi dan mereka keluar dari bengkel masing-masing pada saat uji rutin, itu harus lulus uji emisi," ujarnya.
Heru menyebut penanganan polusi udara tidak bisa dilakukan oleh Pemprov DKI sendiri. Menurutnya, peran daerah penyangga Ibu Kota sangat diperlukan dalam menuntaskan masalah tersebut.
"Tolong pak bupati, pak wali kota juga kita sama-sama menurunkan polusi di Jabotabek. Jakarta enggak bisa sendiri karena cukup luas area yang terdampak," katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya menggelar percobaan razia uji emisi di lima wilayah Jakarta, Jumat (25/8). Namun, razia uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Adapun penjatuhan sanksi tilang uji emisi itu berlaku secara serentak mulai 1 September hingga 30 November 2023. Kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama dengan 378 bengkel mobil dan 119 bengkel motor yang memiliki layanan uji emisi. Warga DKI Jakarta bisa melakukan uji emisi di bengkel-bengkel tersebut secara gratis hingga 1 September mendatang.