Poppy Capella Sudah Diperiksa soal Dugaan Pelecehan Miss Universe
National Director Miss Universe Indonesia, Poppy Capella telah diperiksa terkait dugaan pelecehan seksual saat proses body checking para finalis.
Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Juliansyah mengatakan Poppy dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
"Sudah diperiksa dalam lidik (penyelidikan), tapi dalam sidik (penyidikan) belum," kata Juliansyah saat dihubungi, Selasa (29/8).
Kendati demikian, Juliansyah tak membeberkan lebih lanjut soal materi pemeriksaan terhadap Poppy. Ia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan tak lama setelah laporan diterima kepolisian.
"Tidak lama setelah LP itu terbit," ucap Juliansyah.
Sementara itu, tiga finalis Miss Universe Indonesia 2023 juga dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelecehan seksual saat proses body checking pada hari ini.
Selain tiga korban, tiga orang saksi juga turut dimintai keterangan. Keenamnya diperiksa setelah kasus ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Ada 6 orang hari ini yang memberikan keterangan, sebelumnya mereka sudah memberikan keterangan pada pemeriksaan penyelidikan," kata kuasa hukum pelapor, Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Mellisa menyebut pihaknya juga membawa beberapa bukti tambahan untuk mendukung proses penyidikan.
"(Bukti tambahan) terkait dengan berbagai postingan hal-hal yang dirasakan oleh korban itu yang menekan psikis dan mental para korban ini. Itu juga sudah disampaikan terkait bukti," ujarnya.
Sebelumnya, finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N soal dugaan pelecehan seksual terkait body checking dan foto tanpa busana ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8).
Laporan terdaftar dengan Nomor LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan terkait Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Berdasarkan keterangan pelapor, proses body checking terhadap finalis yang digelar di ballroom sebuah hotel di Jakarta Pusat itu turut disaksikan oleh tiga orang pria.
"Yang menurut keterangan pelapor di sana ada tiga orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita, sekitar beberapa saksi yang lain," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8).
Hengki turut menyebut berdasarkan keterangan pelapor, proses body checking itu dilakukan di sebuah ruangan yang sedikit terbuka.
Tak hanya itu, pelapor juga menyampaikan ke penyidik bahwa mereka dipaksa untuk membuka baju dan dilakukan pengambilan gambar.
"Kemudian juga para korban ini merasa dipaksa untuk melepas bajunya kemudian difoto dan sebagainya. Bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang yang tidak berkapasitas," ucap dia
Teranyar, kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan ada unsur pidana dalam kasus ini.
(dis/bmw)