Kasus ini bermula saat Masriah, menyiram kencing ke depan rumah tetangganya, Wiwik di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Aksi itu terekam CCTV dan beredar di media sosial.
Anak Wiwik, Mas'ud tak tahan dengan kelakuan Masriah. Dia kemudian melaporkan perbuatan Masriah ke Polsek Sukodono. Pihak kepolisian pun memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan termasuk Masriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan, Masriah diduga sudah berulang kali melakukan aksinya itu sejak 2017. Dahulu pun pernah diadakan mediasi, namun pelaku kerap mengulangi perbuatannya.
Diduga, Masriah melakukan perbuatannya itu karena ingin memiliki rumah Wiwik. Rumah itu awalnya aset warisan yang dimiliki adiknya.
Adik Masriah menjual rumah itu ke Wiwik sekitar tahun 2017 silam. Ternyata Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama.
Masriah pun geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah hingga kotoran ke depan rumah Wiwik, dengan tujuan agar tetangganya itu tak betah dan pindah.
Karena laporan Mas'ud, Masriah pun ditetapkan tersangka. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menyebut, Masriah terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf C Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara kepada Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusan, Rabu (31/5).
Selain itu, pihak Wiwik juga menggugat Masriah secara perdata dan menunut ganti rugi materiel sebesar Rp130 juta dan Rp1 miliar kerugian imaterial.
Sebulan setelahnya, Masriah bebas. Namun, penjara tak membuatnya jera. Ia kembali berulah dengan menghalangi akses jalan menuju rumah Wiwik yang sedang direnovasi karena rusak akibat aksi Masriah bertahun-tahun.
(frd/chri)