Marak Selebgram Ditangkap Buntut Promosikan Judi Online

dis | CNN Indonesia
Rabu, 30 Agu 2023 18:49 WIB
Sejumlah selebgram ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online lewat akun media sosial. Mereka pun mendapat imbalan dari aktivitas tersebut.
Para selebgram yang ditangkap aktif mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial miliknya. (CNN Indonesia/Kadafi)

Polresta Bogor Kota turut menangkap seorang selebgram berinisial SZM (22). Lagi-lagi karena selebgram ini mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial miliknya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menerangkan dalam aksinya SZM sengaja mencantumkan situs judi online lewat unggahan di media sosialnya. Bahkan, tak hanya situs saja, tapi turut disertai dengan nomor kontak pengelola situs judi online tersebut.

Dari hasil penyidikan, kata Bismo, ZSM mempromosikan judi online itu karena direkrut menjadi brand ambassador. Ia mendapat upah sebesar Rp7 juta tiap bulannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain situs judi online Cendana88, pelaku pernah mengiklankan situs judi online dengan link Vegas688 pada awal Agustus 2023," ucap Bismo kepada wartawan, Selasa (22/8).

"Dia itu untuk gajinya itu yang pokok itu Rp7 juta. Sedangkan pembagian komisi ketika persentase beberapa pendaftar baru nanti hitung-hitungan tersendiri. Soal berapa jumlahnya kita masih lakukan pendalaman," sambungnya.

SZM telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2020 juncto Pasal 17 ayat 2 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Serupa, Polrestabes Bandung juga menangkap selebgram wanita berinisial AF dan selebgram pria berinisial DS karena diduga mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya.

"Kami melakukan patroli cyber, dan kami menemukan beberapa akun ada yang menggunakan untuk mempromosikan judi online," kata Budi saat rilis ungkap kasus di Polrestabes Bandung, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (23/8).

Dalam menjalankan aksinya, selebgram AF dengan nama akun @areetaw dan DS dengan akun @den.suu mengunggah link judi online di story Instagramnya. Selebgram @areeetaw memiliki 210 ribu follower, sementara akun @den.suu sudah centang biru dengan 68,9 ribu pengikut.

Berdasakan pemeriksaan, tiap selebgram itu bisa mendapatkan keuntungan Rp 5-10 juta per postingan. Areeetaw mempromosikan 3 situs judi online, sementara @den.suu 1 situs judi online.

"Untuk total keuntungannya sedang kami hitung kembali. Yang jelas, keduanya mengiklankan judi online ini dengan cara dipromosikan di story IG-nya, lalu followers yang mengklik story itu langsung masuk ke situs judi tersebut," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono seperti dikutip dari Detik, Rabu (23/8).

Teranyar, Polresta Banda Aceh menangkap selebgram berinisial SRC (27) karena diduga terlibat mempromosikan situs judi online.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilla Aditya Pratama menyebut SRC mempromosikan situs tersebut melalui akun instagram miliknya @srsuci_syam bersama suaminya HF (30).

Diketahui, akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut. Ia diduga tergiur dengan tawaran admin dari situs diantaranya MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.

"SRC diringkus bersama suaminya HF (30) di rumahnya serta penyitaan akun instagram yang digunakan untuk mempromosikan judi online," kata Fadilla kepada wartawan, Selasa (29/8).

Fadilla mengungkapkan setiap bulannya SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta dari hasil mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta.

Sementara itu, HF mengetahui istrinya melakukan endorsement di akun Instagram, seperti di fotonya tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.

Namun ia tidak melaporkan ke kepolisian dengan alasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online, akan tetapi yang diketahui adalah endorsement produk kecantikan.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(fra)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER