Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah selebgram ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online lewat akun media sosial mereka.
Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap dua selebgram serta 25 orang lainnya selaku admin dalam kasus judi online pada Juli lalu.
Dalam kasus ini, tersangka ASR ditangkap di wilayah Bandar Lampung pada 14 Juli. Sedangkan tersangka AYP ditangkap di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah pada 21 Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto mengungkapkan dalam kasus ini kedua selebgram itu berperan mempromosikan situs judi online.
"Dua orang tersangka selebgram yang kita amankan tersebut atas nama ASR dan AYP," kata Subiyanto dalam keterangannya, Selasa (26/7).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian pada Agustus, Polda Jawa Tengah menangkap selebgram berinisial RM karena turut serta mempromosikan judi online internasional
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan selebgram berinisial RM itu ditangkap dalam pengungkapan kasus judi online di daerah Pemalang.
"Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya," kata Lutfhi dalam keterangannya, Selasa (23/8).
RM pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.
Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @humas_poldajateng, RM mengaku mendapat pekerjaan endorse untuk judi online dari manajernya di Bandung.
Dari endorse itu, kata RM, dirinya mengaku telah mendapat uang jutaan rupiah. Ia menyebut uang itu ia terima di awal saat dirinya menjadi endorse.
"(Dapat uang) Rp7 juta di awal, sudah payment di awal," ucap RM.
Polda Bali juga menangkap tiga selebgram terkait kasus judi online. Ketiganya yakni FL (30), DPL (20) dan JIS (22).
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan ketiga selebgram ini direkrut oleh tersangka GPP (28) yang merupakan koordinator judi online.
"Motifnya (tiga selebgram) melakukan itu karena kebutuhan ekonomi dan mereka digaji per bulan Rp 10 juta masing-masing. Karena (tiga) talent ini basicnya memang selebgram, pengikutnya cukup banyak dan ribuan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers, di Kantor Ditkrimsus Polda Bali.
Dalam promosinya, kata Ranefli, ketiga selebgram ini saat melakukan live streaming judi online menggunakan topeng tetapi berpakaian seksi atau bikini sehingga banyak yang menonton.
"Mereka ini streamer dan menarik para dunia maya di Facebook. Makannya waktu ngeklik link ada tampilan yang seksi, bajunya seronok, itu menarik perhatian. Jadi, salah satunya harus pakai baju yang seperti ini (bikini), dengan begitu nanti kan ada iklannya di belakang (judi online) untuk dipromosikan," tuturnya.
Selain itu, ketiga selebgram ini juga memiliki tugas masing-masing untuk merekrut para pemain judi online dan mereka melakukan live streaming di sebuah studio di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, yang telah disiapkan oleh pelaku GPP.
Penangkapan selebgram lain ada di halaman berikutnya...
Polresta Bogor Kota turut menangkap seorang selebgram berinisial SZM (22). Lagi-lagi karena selebgram ini mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial miliknya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menerangkan dalam aksinya SZM sengaja mencantumkan situs judi online lewat unggahan di media sosialnya. Bahkan, tak hanya situs saja, tapi turut disertai dengan nomor kontak pengelola situs judi online tersebut.
Dari hasil penyidikan, kata Bismo, ZSM mempromosikan judi online itu karena direkrut menjadi brand ambassador. Ia mendapat upah sebesar Rp7 juta tiap bulannya.
"Selain situs judi online Cendana88, pelaku pernah mengiklankan situs judi online dengan link Vegas688 pada awal Agustus 2023," ucap Bismo kepada wartawan, Selasa (22/8).
"Dia itu untuk gajinya itu yang pokok itu Rp7 juta. Sedangkan pembagian komisi ketika persentase beberapa pendaftar baru nanti hitung-hitungan tersendiri. Soal berapa jumlahnya kita masih lakukan pendalaman," sambungnya.
SZM telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2020 juncto Pasal 17 ayat 2 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Serupa, Polrestabes Bandung juga menangkap selebgram wanita berinisial AF dan selebgram pria berinisial DS karena diduga mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya.
"Kami melakukan patroli cyber, dan kami menemukan beberapa akun ada yang menggunakan untuk mempromosikan judi online," kata Budi saat rilis ungkap kasus di Polrestabes Bandung, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (23/8).
Dalam menjalankan aksinya, selebgram AF dengan nama akun @areetaw dan DS dengan akun @den.suu mengunggah link judi online di story Instagramnya. Selebgram @areeetaw memiliki 210 ribu follower, sementara akun @den.suu sudah centang biru dengan 68,9 ribu pengikut.
Berdasakan pemeriksaan, tiap selebgram itu bisa mendapatkan keuntungan Rp 5-10 juta per postingan. Areeetaw mempromosikan 3 situs judi online, sementara @den.suu 1 situs judi online.
"Untuk total keuntungannya sedang kami hitung kembali. Yang jelas, keduanya mengiklankan judi online ini dengan cara dipromosikan di story IG-nya, lalu followers yang mengklik story itu langsung masuk ke situs judi tersebut," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono seperti dikutip dari Detik, Rabu (23/8).
Teranyar, Polresta Banda Aceh menangkap selebgram berinisial SRC (27) karena diduga terlibat mempromosikan situs judi online.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilla Aditya Pratama menyebut SRC mempromosikan situs tersebut melalui akun instagram miliknya @srsuci_syam bersama suaminya HF (30).
Diketahui, akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut. Ia diduga tergiur dengan tawaran admin dari situs diantaranya MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.
"SRC diringkus bersama suaminya HF (30) di rumahnya serta penyitaan akun instagram yang digunakan untuk mempromosikan judi online," kata Fadilla kepada wartawan, Selasa (29/8).
Fadilla mengungkapkan setiap bulannya SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta dari hasil mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta.
Sementara itu, HF mengetahui istrinya melakukan endorsement di akun Instagram, seperti di fotonya tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.
Namun ia tidak melaporkan ke kepolisian dengan alasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online, akan tetapi yang diketahui adalah endorsement produk kecantikan.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.