Polri: Figur Publik Promosikan Judi Online Terancam 6 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 31 Agu 2023 04:20 WIB
Bareskrim Polri menyatakan bahwa figur publik yang mempromosikan situs judi online bisa dijerat UU ITE dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa figur publik yang mempromosikan situs judi online bisa dijerat UU ITE dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (iStock/Wpadington)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyebut para figur publik yang kedapatan mempromosikan situs judi online bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar merespon maraknya promosi situs judi online yang dilakukan sejumlah figur publik.

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 Juncto 27 ayat 2. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 Miliar," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vivid mengingatkan agar para figur publik hingga influencer tidak lagi ikut mempromosikan situs judi online kepada para pengikutnya. Terlebih saat ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dan kecanduan judi online.

"Saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online," tuturnya.

"Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin, banyak yang tadinya perempuan mohon maaf akhirnya menjual diri supaya bisa cari uang untuk judi online," imbuhnya.

Vivid mengatakan Polri telah menginstruksikan jajaran di wilayah agar menindak para influencer yang masih mempromosikan judi online. Ia menyarankan agar para influencer mempromosikan hal-hal baik yang tidak melanggar aturan.

"Sudah di beberapa wilayah yang melakukan penindakan terhadap itu dan kita tidak akan berhenti. Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas," jelasnya.

Sebelumnya Bareskrim mengaku bakal memanggil aktris Wulan Guritno dan sejumlah figur publik lainnya terkait promosi situs judi online.

Vivid mengatakan panggilan itu dilayangkan buntut video promosi yang dilakukan Wulan kembali viral di media sosial. Ia menjelaskan dalam panggilan tersebut nantinya penyidik bakal mengklarifikasi maksud dan tujuan Wulan dalam video promosinya.

Selain itu, penyidik juga bakal melihat ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan terkait promosi situs judi online.

"Terkait masalah artis WG (Wulan Guritno), setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," jelasnya.

"Artinya kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," sambungnya.

Selain Wulan Guritno, Vivid mengatakan pihaknya juga akan memanggil publik figur lainnya yang tercatat ikut mempromosikan situs judi online. Ia menegaskan Polri bakal menindak para figur publik yang terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait penyebaran video tersebut.

"Ada datanya di kita, yang jelas yang viral kemarin itu sudah masuk dalam pantauan kita. Makanya kita imbau jangan sampai ada lagi, cukup saja yang kemarin.

Vivid memastikan panggilan klarifikasi juga akan dilakukan terhadap publik figur yang sempat mempromosikan situs judi online dalam beberapa tahun terakhir.

"Tinggal kita lihat kalau kejadian lama website sudah tidak beroperasi, tetap kita panggil lagi. Kita imbau lagi, tetapi ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah meng-endorse judi. Tentunya kita akan ada klasifikasi mana yang masih aktif, atau tidak," katanya.

(tfq/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER