Bareskrim Polri menangkap sebanyak 31 tersangka kasus dugaan judi online yang bermarkas di wilayah Denpasar, Bali.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan pelaku yang ditangkap merupakan sindikat judi online dari pelbagai website mulai dari Hotel Slot 88, Autocuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, dan Sera 77.
"Dalam penggerebekan tersebut alhamdulillah kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vivid menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan penyidik dari hasil patroli siber sebelumnya. Dari hasil patroli itu, Polri kemudian menggerebek dua lokasi di Jalan Tukad Balian Nomor 899 X dan Jalan Tukad Balian Nomor 191 Denpasar Selatan, Bali, pada Jumat (18/8) kemarin.
Ia menjelaskan kedua lokasi tersebut digunakan para pelaku sebagai markas dan tempat tinggal untuk mengoperasikan pelbagai situs judi online dimaksud.
Vivid merincikan dari website judi online Hotel Slot 88, kepolisian menangkap sebanyak enam tersangka dan dari website judi online Jaya Slot 28 ditangkap sembilan tersangka.
Sementara enam orang ditangkap selaku pengelola website judi online Autocuan88, empat tersangka dari website judi online Oskar28 dan terakhir lima tersangka dari website judi online Sera77.
"Peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website," jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut turut, ia mengatakan penyidik juga turut menyita barang bukti berupa 240 laptop dan 253 handphone dari berbagai merek. Selain itu ada juga 58 rekening dari bank BCA, BRI, Mandiri dan Permata.
Sementara itu Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizky Agung Prakoso mengatakan para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai perannya masing-masing.
Terhadap koordinator atau leader dari situs judi online tersebut serta para petugas telemarketingnya dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang ITE dan/atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-undang TPPU.
Terhadap para karyawan telemarketing dijerat Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.
"Jadi perbedaannya hanya terkait dengan pasal-pasal dalam undang-undang TPPU saja," ujarnya.
(tfq/bmw)