KPK Sita Dokumen & Alat Elektronik Usai Geledah 4 Lokasi di Kota Bima
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik setelah menggeledah empat lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Kamis (31/8).
Lokasi dimaksud yaitu kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Muhajir Kota Bima; dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda.
"Ditemukan berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari tersangka perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (1/9).
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," sambungnya.
Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu mengamankan dokumen pengadaan, lembar catatan keuangan dan alat elektronik saat menggeledah rumah kediaman dan ruang kerja Wali Kota Bima Muhammad Lutfi serta sejumlah lokasi lainnya beberapa waktu lalu.
Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah mencegah Lutfi untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak bulan Agustus kemarin.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, Lutfi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.