Cerita Andi Ikut Uji Emisi Gratis: Niat Sukarela, Malah Kena Tilang
Andi harus gigit jari usai mengikuti uji emisi gratis di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).
Ia membawa sepeda motor Honda Supra yang baru saja ia servis. Pekerja swasta itu sengaja datang setelah tahu ada uji emisi gratis di kantor tersebut.
Setelah hasil uji emisi keluar, Andi kaget malah kena tilang. Ia tak tahu bahwa hari ini sanksi tilang sudah diberlakukan.
"Tadi kita lihat uji emisi gratis, kita sukarela datang, ternyata ya ambyar," kata Andi.
Andi awalnya merasa yakin kendaraannya itu bakal lolos uji emisi.
"Baru diservis, masih anget ini. Baru diservis kemarin ganti oli. Katanya settingannya enggak bagus. Campuran bensinnya besar jadi karbonnya yang keluar banyak di luar ambang batas," ucap Andi.
"Enggak lolos, bingung juga. Makanya tadi saya haqul yakin saja, tapi ternyata enggak," sambungnya.
Setelah dinyatakan tak lolos, STNK motor milik Andi disita oleh petugas.
"Tidak lolos langsung ditilang. STNK diinapkan gitu," ujarnya.
Lihat Juga : |
Ditlantas Polda Metro Jaya diketahui menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya dinyatakan tak lolos uji emisi mulai hari ini.
Ada lima lokasi penilangan di wilayah Jakarta. Yakni Jalan Pemuda, Jakarta Timur; Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat; Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara; Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan di Blok M Mal, Jakarta Selatan.
Penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Merujuk pada aturan tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar akan ditilang dengan denda Rp250 ribu. Sementara untuk pengendara mobil dikenakan denda Rp500 ribu.
(dis/fra)