Ditlantas Polda Metro Jaya meminta warga untuk melapor jika menemuka anggota polisi yang nakal saat pelaksanaan tilang uji emisi.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan dalam pelaksanaannya akan ada anggota yang ditugasi untuk melakukan pengawasan.
"Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik titik pelaksanaan kegiatan razia," kata Doni saat dihubungi, Kamis (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doni turut mengklaim pemberian sanksi tilang kepada para pelanggar juga akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak ada penyimpangan.
"Dan tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait," ujarnya.
Lebih lanjut, Doni meminta warga untuk langsung melapor jika menemukan ada anggota nakal saat pelaksanaan tilang uji emisi.
"Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan," tutur Doni.
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya tengah menggelar percobaan razia uji emisi di lima wilayah Jakarta hari ini. Namun, razia uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Sementara itu, penjatuhan sanksi tilang uji emisi itu berlaku secara serentak mulai 1 September hingga 30 November 2023. Kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.
Lihat Juga :![]() Edukasi dan Fitur Pengertian dan Syarat Lolos Uji Emisi untuk Mobil Motor |