VIDEO: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David
Mario Dandy dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (7/9) hari ini.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Sedangkan Shane Lukas divonis hukuman selama 5 tahun penjara.