VIDEO: Momen Mario Dandy Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara

PN Jakarta Selatan | CNN Indonesia
Kamis, 07 Sep 2023 14:46 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (7/9) hari ini.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Sedangkan Shane Lukas divonis hukuman selama 5 tahun penjara.

TOPIK TERKAIT