Kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib yang diracun senyawa arsenik saat penerbangan Jakarta-Amsterdam belum juga diusut tuntas. Tepat hari ini, Kamis (7/9), kasus itu sudah berusia 19 tahun, tanpa titik terang.
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak negara segera menuntaskan kasus Munir. Mereka pun menggelar aksi dan audiensi di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
"Mendesak Negara segera menuntaskan kasus ini," kata perwakilan KASUM, Suciwati yang juga istri mendiang Munir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suciwati mengatakan hingga saat ini aktor intelektualnya masih belum tersentuh proses hukum. Baginya, kasus kematian Munir masih menyisakan tanda tanya.
Dia menyebut pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir pada 2004 melalui Keppres 111/2004 oleh pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi langkah penting dalam upaya pengungkapan kasus Munir.
Namun, kata dia, sangat disayangkan, hasil penyelidikan TPF tersebut tidak pernah diumumkan secara resmi ke hadapan publik.
"Meskipun ketetapan dalam angka kesembilan Keppres 111/2004 telah memberikan mandat hal tersebut," ujarnya.
Suciwati menjelaskan Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat pada Oktober 2016 telah memutus bahwa Pemerintah Indonesia harus segera mengumumkan TPF Munir. Sehari berselang pasca putusan KIP, Presiden Joko Widodo sempat memerintahkan Jaksa Agung untuk mencari dokumen TPF tersebut.
Suci menyampaikan terdapat sejumlah nama-selain Pollycarpus yang pernah diadili-dalam laporan tersebut. Namun, dia menilai rezim pemerintahan dari SBY hingga Joko Widodo terlihat enggan mengumumkan hasil TPF tersebut.
"Tentu ini menjadi tanda tanya besar, siapa dan mengapa hingga 19 tahun berselang peristiwa pembunuhan tersebut nama-nama yang tercatat tidak pernah tuntut di peradilan," ujarnya.
Suciwati menyebut KASUM percaya kasus Munir bukan merupakan tindak pidana umum biasa, melainkan pelanggaran HAM berat.
Menurut Suwiwati, diduga kuat pembunuhan Munir dilakukan secara sistematis karena melibatkan aktor negara seperti Badan Intelijen Negara hingga Garuda Indonesia.
"Mendesak Komnas HAM Menetapkan Kasus Pembunuhan Munir Sebagai kasus Pelanggaran HAM Berat serta memberikan informasi secara jelas dan terang terhadap proses penanganan kasus pembunuhan Munir kepada publik," jelas Suciwati.
Pada 7 September 2020, KASUM mengirimkan Legal Opinion (LO) atau Pendapat Hukum peristiwa pembunuhan Munir sebagai Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat kepada Komnas HAM Republik Indonesia.
Dalam dokumen tersebut, KASUM menegaskan kasus Munir memenuhi unsur-unsur kejahatan kemanusiaan yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM Berat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Bahwa sepanjang September 2022 - Agustus 2023 KASUM juga melakukan setidaknya 3 (tiga) kali audiensi dengan Komnas HAM," ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Komnas HAM, KASUM hendak meminta kejelasan informasi mengenai penanganan pembunuhan Munir seperti penetapan sebagai kasus Pelanggaran HAM Berat dan rekomendasi nama-nama Penyelidik eksternal.
Dia berkata Komnas HAM menyampaikan bahwa di internalnya telah dibentuk Tim Ad Hoc Penyelidik Kasus Pelanggaran HAM Berat pembunuhan Munir. Proses penyelidikan pun dijanjikan akan tuntas pada akhir tahun ini.
"Minimnya langkah serius yang dilakukan oleh negara dalam pengusutan kasus pembunuhan Munir tidak hanya menutupi upaya pencarian keadilan, pengungkapan kebenaran, dan kepastian hukum, tetapi berpotensi adanya keberulangan," ujarnya.
"Jika negara tidak segera bertindak konkret, tentu ini akan berimplikasi terhadap gelapnya perlindungan atas kerja-kerja pembela HAM di masa mendatang," imbuhnya.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan kasus Munir sedang dalam proses penyelidikan menggunakan undang-undang 26 tahun 2000 tentang pelanggaran HAM berat. Proses penyelidikan itu untuk menentukan kasus tersebut masuk ke dalam kategori HAM berat atau tidak.
"Jadi mulai tahun ini kita melakukan proses penyelidikan untuk pengungkapan kasus Munir apakah masuk kategori kasus pelanggaran ham berat atau tidak," ujarnya.