Jejak Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra: Ditemukan KPK, Diproses Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 08 Sep 2023 13:18 WIB
Kasus dugaan kepemilikan belasan senjata api ilegal Dito Mahendra berawal dari penggeledahan KPK di kediamannya di Jakarta Selatan pada 13 Maret lalu.
Ilustrasi. Kasus dugaan kepemilikan belasan senjata api ilegal Dito Mahendra berawal dari penggeledahan KPK di kediamannya di Jakarta Selatan pada 13 Maret lalu. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra yang sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap Bareskrim Polri.

Kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut diketahui berawal dari temuan 15 senjata api oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kediaman Dito di Jakarta Selatan pada Senin (13/3) lalu.

KPK menggeledah Dito terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dito sempat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Februari lalu. Saat itu, penyidik KPK mendalami dugaan aliran uang dan aset-aset milik Nurhadi. Salah satu aset yang dikonfirmasi adalah pembelian mobil mewah oleh Nurhadi yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

Adapun Dito saat itu memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Temuan senjata api itu kemudian diserahkan oleh KPK kepada pihak Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dari hasil pemeriksaan, 9 dari 15 senjata api yang ada di rumah Dito tidak memiliki izin.

"Dari hasil pendataan didapat 9 jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin," ujarnya dalam keterangan tertulis, pada Kamis (30/3) lalu.

Daftar senpi ilegal terkait Dito Mahendra

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Djuhandhani juga memastikan senjata api tersebut tidak memiliki izin kepemilikan dari Kodam IV Diponegoro seperti yang diklaim pengacara Dito, Abu Said Pelu.

Dito kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal lewat proses gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin (17/4) kemarin.

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik. Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," jelas Djuhandhani.

Bareskrim Polri akhirnya resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Dito lantaran selalu mangkir dari panggilan penyidik. Surat DPO terhadap Dito itu teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Di sisi lain, Djuhandhani menyebut penyidik juga mengusut dugaan adanya pihak-pihak yang membantu pelarian tersangka Dito. Penyidikan tersebut didasari Laporan Polisi model A yang teregister dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.Dittipidum/Bareskrim Polri.

Penyidik Bareskrim Polri akhirnya baru berhasil menangkap Dito pada Jumat (8/8) hari ini. Dito ditangkap di wilayah Bali dan langsung di bawa menuju Bareskrim Polri untuk diperiksa.

Djuhandhani sendiri mengaku saat ini langsung menuju ke Jakarta untuk memantau langsung perkembangan perkara tersebut.

"Iya benar (ditangkap). Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," jelasnya saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER