KLHK soal Prewedding Picu Karhutla Bromo: Bisa Dipidana 10 Tahun

CNN Indonesia
Jumat, 08 Sep 2023 20:15 WIB
KLHK menyatakan ada konsekuensi pidana dari ulah sekelompok orang menyalakan flare saat sesi foto prewedding hingga picu karhutla di Bukit Teletubbies Bromo.
KLHK menyatakan ada konsekuensi pidana dari ulah sekelompok orang menyalakan flare saat sesi foto prewedding hingga picu karhutla di Bukit Teletubbies Bromo. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan ada potensi hukum pidana dari ulah sekelompok orang yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding calon mempelai di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo hingga memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengingatkan pelaku karhutla dapat terancam hukuman pidana.

"Kami ingatkan hukuman karhutla itu 10 tahun penjara maksimum dan denda Rp10 miliar. Dan ini akan kami terapkan," kata Rasio di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (8/9).

Rasio menyampaikan perkara tersebut tengah ditangani pihak Polres Probolinggo. Namun, dia menyebut KLHK juga bisa ikut memproses kasus tersebut karena berkaitan dengan lingkungan.

"Ini sedang ditangani oleh Polres Probolinggo kan. Jadi penegakan hukum di bidang kehutanan ini kan ada beberapa lembaga yang punya otoritas penyidikan, kepolisian dan KLHK juga," ucapnya.

Dia pun menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi di Taman Nasional Komodo. Kasus itu turut diusut oleh KLHK dan telah samapao pada putusan pengadilan.

"Jadi tentu mengingat potensi karhutla ini, kami mengharapkan agar seluruh masyarakat dapat mencegah dan mengendalikan. Karena apabila kami menemukan terkait tindakan pidana terkait karhutla, baik oleh korporasi atau masyarakat akan dilakukan tindakan hukum," tegas Rasio.

Sebelumnya, Polres Probolinggo, Jawa Timur, mengamankan enam orang yang diduga terlibat memicu kebakaran di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo.

Enam orang itu merupakan kelompok yang menggelar sesi foto prewedding mempelai di area Savana Bromo. Mereka diduga menyalakan flare yang kemudian memicu terjadinya kebakaran.

"Yang bersangkutan sudah diamankan dan berjumlah 1 orang, dan 5 saksi lainnya demikian," kata Kasi Humas Polres Probolinggo Ipda Zaenal Arifin, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Kapolres Probolinggo, Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardana menyebut dalam kasus itu telah ditetapkan satu tersangka. Satu tersangka itu berinisial AW (41), manajer wedding organizer asal Lumajang.

"Ada enam orang yang kami amankan.Satu di antaranya inisial AW, 41 tahun, warga Lumajang, manajer Wedding Organizer sebagai tersangka," Ajun Komisaris, Kamis (7/9).

AW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," pungkas Wisnu.

(yla/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER