KLHK Ancam Pidanakan Perusahaan Angkutan-Truk yang Tak Patuh Uji Emisi

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Sep 2023 03:32 WIB
KLHK ancam pidanakan perusahaan angkutan dan truk yang tak patuhi uji emisi. ( AFP/YASUYOSHI CHIBA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyiapkan berbagai langkah hukum untuk perusahaan angkutan dan truk yang tak patuhi uji emisi, termasuk perdata dan pidana.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek menyebut langkah itu dilakukan agar polusi udara di Jabodetabek berkurang.

"Kami juga sedang menyiapkan langkah hukum untuk usaha-usaha angkutan dengan menggunakan pendekatan hukum pidana," kata Rasio di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (8/9).

Rasio mengatakan hal tersebut mengacu pada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 100 ayat 1 dan 2 UU 32/2009 itu berbunyi:

"Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."

"Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali."



Rasio mendorong agar semua kendaraan melakukan uji emisi. Menurutnya, kendaraan yang melebihi baku mutu uji emisi harus melakukan perawatan agar emisi yang dihasilkan tidak tinggi.

Rasio menyebut sanksi pidana akan diberikan kepada perusahaan angkutan umum dan truk jika keduanya melakukan pelanggaran berkali-kali.

"Menekannya dengan sanksi apabila terjadi kembali, maka akan kami kenakan hukuman pidana," ujarnya.

"Ini akan kita lakukan kepada pihak-pihak angkutan ya, perusahaan-perusahaan angkutan, baik itu bus maupun truk-truk, kita tahu itu kan banyak bus atau truk yang asap hitam," imbuhnya.

(yla/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK