Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said mengaku telah menerima informasi dari rekan-rekan PKB terkait posisi Muhaimin Iskandar alias Cak Imin usai hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.
Menurut informasi itu, Sudirman mengatakan posisi Muhaimin di KPK cukup baik. Dia bilang Cak Imin tak memiliki risiko hukum selanjutnya usai hadir sebagai saksi pada Kamis (7/9).
"Menurut informasi yang kita terima dari teman-teman PKB, Insyaallah Pak Muhaimin Iskandar dalam posisi yang cukup baik, tidak ada resiko resiko hukum yang di depan mata," kata Sudirman di Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan itu ia sampaikan sekaligus merespons peluang pencalonan Anies ke depan jika Cak Imin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sudirman tak menjawab tegas saat ditanya soal itu. Pihaknya mengaku hanya berharap komisi antirasuah tetap bersikap profesional dalam kasus tersebut. Sehingga, Anies dan Cak Imin resmi menjadi pasangan capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita berdoa mudah-mudahan KPK tetap profesional menjalankan tugasnya dan Pak Muhaimin tetap meneruskan langkah-langkah persiapan jadi pasangan Pak Anies yang didaftarakan dan disahkan oleh KPU," kata Sudirman.
Cak Imin diperiksa selama lima jam oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi di bekas lembaga yang ia pimpin, Kemnaker pada 2012. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.