Ketua MK soal Putusan Kampanye di Kampus: Pro Kontra Pasti Ada

CNN Indonesia
Selasa, 12 Sep 2023 01:15 WIB
Ketua MK Anwar Usman merespons soal putusan perbolehkan kampanye di tempat pendidikan. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut setiap putusan hakim itu pasti mengundang pro kontra.

Hal itu menjawab pertanyaan mahasiswa mengenai putusan MK yang memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan. Kala itu, Anwar sedang menghadiri kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

"Itulah putusan MK memang dan banyak memang yang setuju dan ada juga tidak. Tadi saya katakan sampai kapan pun, termasuk sampai dunia kiamat pun, tidak akan ada sebuah putusan hakim yang memuaskan semua pihak. Itu udah pasti, pro kontra pasti ada," ujar Anwar yang ditayangkan di YouTube, Sabtu (9/9).

Pada 15 Agustus 2023 lalu, MK menyampaikan putusan mengenai tempat ibadah dilarang menjadi lokasi kampanye.

Di sisi lain, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan diperbolehkan menjadi lokasi kampanye dengan syarat tertentu.

Dalam putusannya, MK merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Pasal itu diubah menjadi, "pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".

Adapun Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengaku kecewa putusan MK yang membolehkan capres berkampanye di sarana pendidikan.

FSGI mempertanyakan batasan dari putusan tersebut. Mereka merasa pembolehan kampanye di tempat pendidikan tidak tepat.



"FSGI menyayangkan keputusan MK tersebut, dengan alasan menjadi pertanyaan bagi FSGI, apakah kampanye di fasilitas pendidikan, seperti sekolah TK, SD, dan SMP, diperbolehkan? Seharusnya tidak karena siswa TK hingga SMP belum termasuk usia memilih atau belum memiliki hak pilih," dikutip dari keterangan tertulis FSGI, Selasa (22/8).

Mereka juga tak sepenuhnya sepakat jika kampanye boleh dilakukan di sekolah menengah atas. Menurut FSGI, tak semua siswa SMA telah berusia 17 tahun dan punya hak pilih.

FSGI menilai sekolah ataupun fasilitas pendidikan bisa dijadikan tempat pendidikan politik, tapi bukan digunakan untuk kepentingan elektoral.

"Apabila MK berdalil bahwa tempat ibadah tidak layak digunakan untuk kepentingan kampanye tanpa syarat karena menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal ... begitu pun seharusnya dengan tempat pendidikan," ucap mereka.

FSGI memahami putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, mereka berharap KPU dan Bawaslu segera turun tangan untuk merinci aturan kampanye di lingkungan pendidikan.

KPU menyatakan kampanye pemilu di tempat pendidikan hanya boleh berlangsung di perguruan tinggi, yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan atau akademisi komunitas.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 72A ayat (3) draf atau rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kemudian pada ayat (4) menyebutkan kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.

Selain itu, metode kampanye yang digunakan meliputi pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.

KPU memperbolehkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dipakai sebagai lokasi kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan draf atau rancangan PKPU tersebut masih tahap uji publik. Terdapat tiga tahap lain hingga PKPU itu disahkan.

(pop/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK