Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi saat menggeledah Kantor Gubernur Riau pada Senin, (10/11).
"Pada Senin, penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (11/11).
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan guna mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lihat Juga : |
Dia menambahkan penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau.
"Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini," katanya.
KPK, lanjut Budi, mengimbau kepada para pihak agar kooperatif membantu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
KPK juga mengimbau supaya masyarakat Provinsi Riau tetap aktif dalam mendukung kerja-kerja penegakan hukum tersebut.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penanganan kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November lalu.