Kejagung Beber Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

CNN Indonesia
Senin, 11 Sep 2023 20:01 WIB
Ada tiga tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo yang ditetapkan dan diumumkan Kejagung pada Senin (11/9) petang.
Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 program Bakti Kominfo, Senin (11/9/2023). (CNNIndonesia/Muhammad Arief B)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 program Bakti Kominfo.

Adapun tiga tersangka baru itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT SE Jemy Sutjiawan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan ketiga tersangka itu memiliki peran tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuntadi menjelaskan tersangka Elvano berperan sebagai orang yang memanipulasi hasil kajian untuk meyakinkan proyek tersebut dapat diselesaikan secara penuh bila diberi perpanjangan waktu.

"Belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penanganan proyek dimaksud," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (11/9).

Lalu, Kuntadi mengatakan tersangka Jemy berperan dengan memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu demi mendapatkan pekerjaan di proyek ini.

"Saudara JS diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MFM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS paket 1 sampai dengan 5," ujar Kuntadi.

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan Feriandi berperan sebagai orang yang mengatur penyedia (provider) mana saja yang memenangkan pekerjaan proyek ini.

Kuntadi menyebut Feriandi melakukan perannya bersama dengan tersangka Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

"Peran dari perbuatan MFM selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya," jelas Kuntadi.

Usai penetapan Jemy, Feriandi dan Elvano sebagai tersangka, kini Kejagung telah resmi menetapkan sebanyak 11 tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya dari Pemerintah adalah eks Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara enam orang lainnya yang berasal dari swasta yakni Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Lalu, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin dan Direktur PT. Basis Utama Prima Muhammad Yusriski.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan lelang proyek.

Berdasarkan audit BPKP pada April 2023, jumlah kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp8,03 triliun.

(mab/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER