KPK Ungkap Hasbi Hasan Bahas Pengondisian Perkara di Hotel Surabaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan membahas pengondisian perkara di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Tim penyidik KPK telah mendalami hal tersebut lewat pemeriksaan saksi Pujitama Tamamas selaku Operation Manager Hotel Doubletree by Hilton Surabaya, Jumat (8/9), di Gedung BPKP Jawa Timur.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan keberadaan tersangka HH [Hasbi Hasan] di salah satu hotel di Surabaya dalam rangka membahas pengondisian perkara yang diajukan kasasinya di MA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9).
Perkara dimaksud yaitu kasus pidana Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman. Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh yang juga diproses hukum KPK-- kini berstatus terdakwa-- atas kasus serupa menjadi salah satu majelis hakim yang mengadili perkara Budiman di tingkat kasasi tersebut.
Dari jumlah Rp11,5 miliar yang dikucurkan guna mengurus perkara, Hasbi diduga menerima Rp3 miliar. Sisa uang tersebut diduga dinikmati oleh mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto yang disinyalir bermufakat jahat dengan Hasbi dalam mengurus perkara pidana Budiman di MA.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti Mobil Ferrari California warna merah metalik dan Mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow.
Atas perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/tsa)