Polisi Sebut Peserta Wajib Bayar Rp1 Juta untuk Ikut Pesta Orgy Jaksel

CNN Indonesia
Selasa, 12 Sep 2023 14:44 WIB
Polisi menyebut para peserta acara pesta orgy atau pesta seks yang digelar di apartemen di Semanggi, Jakarta Selatan diwajibkan membayar Rp1 juta.
Ilustrasi. Peserta acara pesta orgy atau pesta seks yang digelar di apartemen di Semanggi, Jakarta Selatan diwajibkan membayar Rp1 juta. (Istockphoto/nemke)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut para peserta acara pesta orgy atau pesta seks yang digelar di apartemen di Semanggi, Jakarta Selatan diwajibkan membayar Rp1 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan setelah mengirimkan uang, barulah penyelenggara akan menentukan waktu dan tempat acara pesta orgy tersebut.

"Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," kata Bintoro kepada wartawan, Selasa (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menarik minat peserta, Bintoro menyebut penyelenggara mempromosikannya lewat media sosial, baik Twitter (X) maupun Instagram.

"Adapun Twitternya itu dengan nama @lolipops. Jadi ini yang digunakan yang bersangkutan untuk memasarkan dengan gambar-gambar pornografi," ujarnya.

Bintoro turut mengungkapkan dalam melakukan promosi itu, tersangka ternyata lebih dulu mengedit gambar yang akan diunggah. Tujuannya, agar menarik minat para peserta.

"Jadi ada sebagian yang diedit sama pelaku ini sehingga merasa tertarik orang yang berkeinginan untuk ikut pest seks tersebut," tutur dia.



Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar pesta orgy yang digelar di sebuah apartemen di daerah Jakarta Selatan.

Kasus ini terungkap berdasarkan aduan masyarakat ke nomor handphone Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Dalam kasus ini, polisi total menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni GA, YM, JF serta TA.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER