Bareskrim Limpahkan Tersangka Penggelapan Polis Asuransi ke Kejagung

CNN Indonesia
Selasa, 12 Sep 2023 21:00 WIB
Bareskrim Polri resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan TPPU dan penggelapan asuransi nasabah Dirut PT Asuransi Jiwa Kresna ke Kejaksaan Agung.
Ilustrasi. Bareskrim limpahkan berkas tersangka penggelapan polis asuransi ke Kejagung. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan TPPU dan penggelapan asuransi nasabah Dirut PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berinisial KS ke Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pelimpahan KS dan barang bukti atau Tahap II dilakukan pada Selasa (5/8) kemarin usai berkas perkara dinyatakan lengkap.

Whisnu mengatakan ketetapan P-21 tersebut diperoleh penyidik melalui surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor: b-3508/e.3/eku.1/09/2023, berkas perkara nomor : BP / 105 / IX / RES.1.11 / 2022 / DITTIPIDEKSUS, 16 September 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 5 September 2023 berdasarkan surat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri nomor : B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8).

Dalam kasus tersebut, Whisnu mengatakan total terdapat 9 laporan polisi yang diterima Dirut PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) KS selaku pihak terlapor.

Berdasarkan modusnya, ia mengatakan pelaku menginvestasikan premi produk asuransi k-lita alias kresna link investa dan pik alias protecto investa kresna pada saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.

Selain itu, tersangka juga tidak memberitahukan atau melaporkan kepada para pemegang polis terkait perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih.

"Akibat aksinya jumlah korban sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp431 miliar," jelasnya.

Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Di sisi lain dalam kasus lainnya yakni Kresna Sekuritas, Whisnu mengatakan penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada Senin (11/8) kemarin.

Hasilnya, kata dia, penyidik kembali menetapkan Direktur Utama PT Pusaka Utama Persada berinisial MS sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya yakni OB, EH dan MTS.

"Untuk perkara terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT. Pusaka utama persada dan PT. Makmur Sejahtera Lestari selaku perusahaan yang digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT. Kresna Sekuritas," tuturnya

Dalam perkara tersebut para tersangka dijerat Pasal 103 jo 30 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER