Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap-Gratifikasi Hari Ini

CNN Indonesia
Rabu, 13 Sep 2023 09:35 WIB
Tuntutan untuk terdakwa Lukas Enembe akan dibacakan JPU pada Rabu ii. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tuntutan untuk terdakwa Lukas Enembe akan dibacakan JPU pada Rabu ii. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi akan menjalani sidang tuntutan pidana pada Rabu (13/9) ini.

Sidang dengan nomor perkara: 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini dijadwalkan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB.

"Agenda untuk tuntutan, jam 11.00 sampai selesai," demikian dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukas diadili atas kasus dugaan suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

Tim jaksa KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan ini. Pun dengan pihak Lukas yang telah menghadirkan ahli meringankan atau a de charge.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER