Baca Pleidoi, Hasnaeni 'Wanita Emas' Mengaku Depresi

CNN Indonesia
Rabu, 30 Agu 2023 17:30 WIB
Hasnaeni 'wanita emas' mengaku depresinya kambuh. Ia juga menilai kasus hukum yang menyeretnya bersifat politis.
Terangka kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP), Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) Hasnaeni Moein, alias 'wanita emas'. (Dok. Kejagung)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein alias 'wanita emas', mengaku kembali mengalami depresi setelah terseret kasus dugaan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020. Ia mengatakan harus mengonsumsi obat berdosis tinggi.

"Akibat dari kejadian ini semua, mengakibatkan kambuhnya sakit depresi saya. Saya derita sejak tahun 2009, dan sampai sekarang setiap sakit depresi, saya menderita. Sejak tahun 2009 sampai sekarang saya tidak bisa hidup, Yang Mulia tanpa mengonsumsi obat-obatan anti depresan hingga dalam dosis yang sangat tinggi," kata Hasnaeni saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengungkapkan hidupnya kini hancur usai dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana tujuh tahun penjara dan harus mengganti rugi Rp17 miliar.

Selain itu, Hasnaeni merasa kasusnya ini bersifat politis. Apalagi, saat ini sudah memasuki tahun-tahun politik.

"Saya merasa dipolitisasi dan pembunuhan karakter terhadap saya dan saya merasa dikriminalisasi. Kenapa kasus di tahun-tahun politik, padahal masa masalah ini terjadi pada 2019-2020. Kenapa saya menjadi ketua umum (Partai Emas) kasus ini diangkat," ucapnya.

Ia pun meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa. Menurutnya, jaksa tidak bisa melihat kebenaran.

Hasnaeni selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, serta General Manager Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.

Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Total korupsi dengan kerugian negara yang mereka lakukan senilai Rp2,5 triliun.

Hasnaeni dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 17,5 miliar.

(pan/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER