Usul Tim Reformasi Hukum ke Jokowi: Grasi Massal Pemakai Narkoba

CNN Indonesia
Jumat, 15 Sep 2023 21:50 WIB
Tim percepatan reformasi hukum memberi 150 rekomendasi ke Jokowi, salah satunya grasi massal untuk napi pengguna narkoba karena banyak lapas yang overcrowded.
Ilustrasi. Tim percepatan reformasi hukum memberi 150 rekomendasi ke Jokowi, salah satunya grasi massal untuk napi pengguna narkoba karena banyak lapas yang overcrowded. (Wikimedia Commons/Barnellbe)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD merekomendasikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba.

Rekomendasi itu merupakan satu dari sejumlah poin yang dihasilkan Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum di dalam tim itu.

Salah satu anggota Pokja Percepatan Reformasi Hukum, Rifqi S Assegaf mengatakan langkah itu perlu diambil untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas di seluruh Indonesia.

"Kita melihat ada isu besar overcrowded lapas, hampir 100 persen lapas secara total overcrowded, dan itu kita mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba yang selama ini dikiriminalisasi terlalu berlebihan," kata Rifqi dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (15/9).

Tim merekomendasikan juga diberikan grasi kepada pelaku tindak pidana ringan. Namun, ada sejumlah catatan yang diberikan.

"Mana yang betul hanya pelaku atau penyalah guna, pelaku tipiring, sehingga bisa diberikan grasi massal, sehingga masalah over crowded bisa lebih baik. Kita tegaskan beberapa hal yang menjadi catatan, bukan residivis, bukan pelaku tindak pidana lain, dan sebagainya," kata Rifqi.

Sejumlah rekomendasi lain pokja tersebut adalah perbaikan proses pengangkatan pejabat publik strategis--utamanya eselon I dan II--di institusi penegakan hukum dan peradilan, termasuk melalui lelang jabatan, verifikasi LHKPN dan LHA PPATK.

Tim juga mengusulkan dilakukan asesmen untuk menilai kembali kelayakan mereka yang kini menjabat dalam berbagai jabatan stategis.

Untuk mendukung profesionalitas aparat, direkomendasikan agar dilakukan pembatasan penempatan anggota Polri di K/L/D dan BUMN.

Pemerintah juga diminta untuk mengembalikan independensi dan profesionalitas KPK yang melemah akibat revisi UU KPK dan terpilihnya komisioner yang sebagian 'bermasalah', serta menolak pelemahan kembali MK melalui gagasan revisi UU MK saat ini.

Beberapa UU yang bermasala seperti UU Narkotika, UU ITE, dan KUHAP didorong untuk segera direvisi guna meminimalisasi penyalahgunaanya oleh aparat.

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER